BI Segera Keluarkan Surat Pencabutan Ijin 52 BBO/BBKU
Jum'at, 23 April 2004 | 20:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan surat pencabutan ijin operasi 52 Bank Beku Operasi (BBO)/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). “Suratnya sudah saya teken tinggal cari nomor suratnya,” kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution kepada wartawan usai shalat jumat di masjid BI, Jakarta, Jumat (23/4) siang.
Anwar menyatakan BI sudah menerima surat dari BPPN yang berisikan permintaan pencabutan ijin operasi 52 BBO/BBKU. BI sendiri saat ini tengah menunggu proses yang tengah dilakukan oleh BPPN. “Akhir bulan ini mudah-mudahan anda bisa lihat hasilnya,” ujarnya.
Adanya tagihan utang 52 BBO/BBKU yang dimiliki beberapa kreditor termasuk BI, menurut Anwar, juga tidak perlu dikhawatirkan. Sebelum semua bank dilikuidasi, tentu harus dilakukan penyelesaian terhadap semua tagihan yang dimiliki oleh para kreditor. “Yang berperkara akan diselesaikan terlebih dulu termasuk tagihan ke BI, sebelum ijinnya dicabut,” katanya.
Adanya tagihan kewajiban sebesar Rp 32 triliun kepada BI, kata Anwar, juga termasuk hal yang akan dirundingkan dan dicarikan jalan keluarnya tersebut. Sedangkan bagaimana dan berapa tagihan akan dibayar, Anwar menyatakan semuanya baru bisa diketahui setelah BPPN tutup buku. “Akhir bulan inilah,” ucapnya.
Amal Ihsan - Tempo News Room





