Dephut Harapkan Perpu Illegal Logging Segera Keluar

Senin, 26 April 2004 | 22:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kehutanan (Dephut) berharap rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang illegal logging segera disepakati seluruh instansi terkait untuk kemudian segera ditanda-tangani presiden. Besok adalah pembahasan akhir Perpu itu di Sekretariat Negara. "Jika sudah selesai, lebih baik saat itu juga ditanda-tangani presiden," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dephut, Koes Saparjadi kepada TNR, di Jakarta, Senin (26/4).

Menurut Koes, sejumlah pasal memang jadi perdebatan dan perlu pembahasan lebih lanjut. "Tapi tidak akan ada perubahan substansial dalam pembahasan akhir itu. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda keluarnya Perpu," kata Koes. Karena, keluarnya Perpu akan membuat pemerintah menjadi mampu untuk memproses pelaku, terutama yang membiayai "cukong" iilegal logging. Yang dimaksud Koes adalah hukuman minimal tiga tahun penjara bagi tersangka yang terdapat dalam Perpu. Maklum, KUHAP atau UU 41 tidak membatasi hukuman minimal, sehingga tak jarang hakim memvonis sangat ringan. "Ada yang divonis penjara satu hari dipotong masa tahanan," kata Koes lagi.

Dengan Perpu, kata Koes, aparat akan lebih berkuasa menyeret para tersangka ke pengadilan, tidak seperti ketentuan lama: untuk menyeret tersangka harus menyertakan barang bukti, seperti kayu dan sebagainya. Cukup menggunakan rekaman, gambar foto atau informasi intelijen, aparat bisa menjaring para tersangka. Walau demikian, Koes tetap khawatir jika ternyata Perpu tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. "Jika anggota DPR berpikir sehat, tentunya Perpu disetujui. Karena kerugian negara akibat illegal logging sudah sangat besar," kata Koes.

Mawar Kusuma - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim