Pemerintah Ingin PT Freeport Bersedia Divestasi
Selasa, 27 April 2004 | 12:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengisyaratkan akan menyetujui proses merger PT Freeport Indonesia dengan Indocooper bila Freeport bersedia melakukan divestasi. Pemerintah menginginkan perusahaan itu menjual sebagian besar sahamnya ke perusahaan nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, di Jakarta, Selasa (27/4), mengatakan divestasi itu penting dilakukan untuk meningkatkan partisipasi nasional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pemerintah bahwa setiap pertambangan harus bersedia didivestasi.
"Kita inginkan divestasi segera dilakukan dari kepemilikan asing ke nasional," kata dia. Secara prinsip divestasi harus mengikuti konsep, yaitu meningkatkan muatan lokal secara bertahap.
Purnomo yakin permintaaan divestasi kepada Freeport itu tidak melanggar kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh pemerintah dan PT Freeport. Ia mengaku dalam kontrak tersebut memang tidak ada klausul yang mewajibkan divestasi. Namun, menurutnya, pemerintah betugas untuk mendorong peningkatan partisipasi nasional.
Saat ini tim pemerintah sedang melakukan kajian terhadap kontrak yang ada atas kemungkinan dilakukannya divestasi tersebut. Tim dipimpin langsung oleh Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral. Tim tersebut juga sedang mengkaji kemungkinan pemerintah untuk memberikan persetujuan mengenai penggabungan PT Freeport dengan Indocooper yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Kajian yang dimaksud antara lain menyangkut pengambilalihan saham dan kaitannya dengan pemilik lama, yaitu Bob Hasan. Ia menjelaskan penandatanganan kontrak pemerintah dilakukan dengan pemilik lama melalui kontrak karya. Karena itu pengecekan juga harus didasarkan oleh kontrak karya tersebut.
Ditemui secara terpisah, juru bicara PT Freeport Indonesia Shidarta Moersyid mengaku belum menerima persyaratan yang diajukan pemerintah mengenai kewajiban PT Freeport untuk divestasi. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan atau jawaban dari pemerintah atas permohonan merger yang diajukan Freeport. Menurutnya, pemerintah belum mengajukan persyaratan, seperti kewajiban divestasi, sebelum memberikan persetujuan atas merger tersebut.
Kendati demikian, Shidarta menegaskan, Freeport akan selalu mengikuti semua ketentuan yang ada dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama pemerintah. Selain itu Freeport juga akan mengikuti semua peraturan pemerintah yang berlaku. "Ada peraturan kontrak dan peraturan pemerintah yang harus kita ikuti," katanya.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room





