Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair

Rabu, 28 April 2004 | 14:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dana pemerintah dari eks Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dialokasikan untuk membantu pengusaha mikro telah cair. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koperasi Alimarwan Hanan, di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (28/4).

"Terakhir kemarin (27/4) Saya mendapat konsep dari Menkeu bahwa pencairan dana sudah disetujui dan diperintahkan untuk berhubungan langsung dengan Dirjen (Depertemen Keuangan)," kata Alimarwan.

Untuk segera merealisasikannya, ka Alimarwan, pihaknya akan melakukan rapat koordiansi ke seluruh daerah sebagai langkah sosialisasi dan pemantauan aliran dana.

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,1 triliun dari eks KLBI berupa surat utang pemerintah nomor 005. Dana ini ditujukan bagi pengusaha mikro menengah dengan bunga lunak. Penyalurannya melalui berbagai lembaga keuangan bank dan nonbank, termasuk sekitar 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Di luar itu, yang juga ditugasi untuk mengalirkan dana ini adalah BRI, BTN, BNI, Bank Syariah Mandiri, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan forum pegadaian.

Lembaga perbankan yang sudah siap akan segera diberikan dananya. “Sementara BPD yang belum siap disusulkan saja,” kata Alimarwan.

Menurutnya, yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi untuk memperoleh kucuran dana ini, yaitu mendapat persetujuan dari para pemegang saham dan komisaris lembaga keuangan yang bersangkutan, diantaranya adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Dimulainya pengucuran dana bagi lembaga keuangan yang telah siap dilakukan, kata Alimarwan, karena mengejar target menteri keuangan yang menginginkan September mendatang semua dana sudah disalurkan bagi pengusaha mikro.

Dana ini, jelas Alimarwan, merupakan dana bergulir yang diharapkan pengembaliannya dapat berlangsung dalam waktu yang cepat agar bisa disalurkan pada pengusaha mikro lainnya.

Di luar itu, Alimarwan menyatakan, UKM masih terganjal dengan masalah pajak berganda. “Tidak mudah untuk menyelesaikannya, kami menyadari itu,” kata dia. Pemerintah sampai saat ini masih berupaya terus supaya pajak berganda bisa dihilangkan. “Dan bahan-bahan tertentu yang semestinya tidak kena pajak juga harus dibebaskan. Makanya perlu reformasi Undang-Undang Perpajakan,” kata dia.

Proses reformasi UU Perpajakan ini, kata Alimarwan, juga sedang berjalan. Bagaimanapun, menurutnya, pajak berganda yang saat ini membebani pengusaha mikro bukan kesengajaan. “Tidak dalam artian masuk dalam struktur,” ujarnya.

Koperasipun juga banyak mengeluhkan soal pajak berganda. “Saya menyadari untuk pelaku usaha mikro ini berat sekali apalagi yang sudah diberikan pajak masih ditambah pungutan-pungutan,” kata dia. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga terus berupaya agar pengusaha mikro mendapatkan bantuan bergulir.

Anastasya - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: