Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
Rabu, 28 April 2004 | 19:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asian Development Bank (ADB) memperkirakan tahun 2004 ini akan ada sekitar 30 komitmen pinjaman (loan) yang ditunda pencairannya. “Estimasi nilai pinjaman yang ditunda tersebut adalah sekitar US$ 100 juta,” kata David J Green, Direktur Indonesia Resident Mission ADB dalam jumpa pers di Sekretariat ADB di Jakarta, Rabu (28/4) siang.
Untuk tahun ini, kata Green, ADB memiliki kerja sama pinjaman sebanyak 42 komitmen pinjaman dengan total nilai mencapai US$ 2 miliar yang terdiri dari pinjaman proyek dan pinjaman program. “Setiap tahunnya yang bisa dicairkan pinjaman senilai US$ 300-400 juta dengan perkiraan yang ditunda senilai US$ 100 juta,” urainya.
Walaupun demikian, menurut Green, penundaan pencairan atau pembatalan komponen pinjaman bukan sesuatu yang luar biasa. Setiap tahunnya ADB bersama dengan pemerintah RI melakukan country portfolio review mission, yang melakukan evaluasi portofolio pinjaman. “Dari situ ditentukan apakah suatu pinjaman akan ditunda pencairannya atau dibatalkan beberapa komponennya saja,” katanya.
Salah satu alasan yang penting dari ditundanya komitmen pinjaman, kata Green, adalah adanya penyimpangan dana dalam suatu pinjaman proyek atau program. Ia mencontohkan adanya komitmen pinjaman proyek yang ditunda pencairannya di Sumatera Utara akibat ditemukannya berbagai penyimpangan disana. “Proyek yang sudah berjalan terpaksa kami stop kucuran dananya karena adanya penyimpangan,” urainya.
Pinjaman untuk program pengembangan perkotaan di Sumatera Utara tersebut, kata Green, ditemukan banyak penyimpangan dikarenakan adanya ketidakmampuan pemerintah daerah mengelola proyek sesuai dengan kualifikasi internasional dan ketidakmampuan pemerintah pusat dalam mengawasi jalannya proyek. “Akhirnya terpaksa kita hentikan dulu proyeknya,” katanya.
Ditundanya pencairan dana proyek, kata Green, karena ADB tidak menghendaki adanya penghamburan dana yang tidak efektif dan tidak sesuai dengan tujuan yang sudah disepakati bersama. “Ini juga menjadi kesepakatan dengan pemerintah RI dan Bappenas yang menghendaki implementasi pinjaman benar-benar mencapai tujuan yang diinginkan,” ujarnya.
Walaupun demikian, menurut Green, ditunda atau dibatalkannya sebagian komponen pinjaman dikarenakan adanya perubahan prioritas oleh pemerintah dan ADB atau dirasakan pelaksanaannya terlalu lambat sehingga tidak efektif apabila diteruskan. Hal ini karena terdapat rentang waktu yang sangat jauh antara disepakatinya komitmen pinjaman sampai dilaksanakannya suatu komitmen.
“Mulai dari lahirnya komitmen pinjaman sampai tahap perencanaan implementasi memakan waktu antara dua hingga tiga tahun. Tahapan implementasi biasanya juga memakan waktu dua hingga tiga tahun. Jadi memakan waktu yang amat panjang. Dalam rentang waktu tersebut banyak yang bisa terjadi,” katanya.
Yang sering terjadi, kata Green, adalah adanya perubahan prioritas oleh pemerintah pusat atau daerah. Green mencontohkan semula disepakati pinjaman proyek pembangunan jalan. Tetapi kemudian dirasakan prioritas berubah. “Misalnya yang jadi prioritas baru adalah pembangunan sarana sanitasi, maka komitmen proyek sebelumnya kita batalkan,” ucapnya.
Selain itu, menurut Green, alasan lainnya ditundanya pencairan pinjaman adalah berubahnya situasi dan kondisi baik pemerintahan, sosial masyarakat, maupun sebab-sebab lainnya. “Misalnya kita menyepakati pinjaman program untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa. Tetapi kemudian akibat rentang waktu yang lama situasi dan kondisi masyarakat berubah, sehingga dirasakan apabila program dilaksanakan tidak akan efektif, maka terpaksa pinjaman dibatalkan,” katanya.
Amal Ihsan — Tempo News Room





