Pemerintah Siapkan APBN dengan Format Baru
Rabu, 28 April 2004 | 21:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam format baru. Format yang berbeda dengan APBN sebelumnya ini mulai diterapkan pada penyusunan RAPBN 2005, Agustus mendatang. "Format baru ini diatur dalam Undang-Undang nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 11 ayat 5 undang-undang itu menyatakan, belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Sehingga nanti belanja negara tidak dibedakan lagi menjadi belanja rutin dan pembangunan," kata Menteri Keuangan Boediono dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Rabu (28/4).
Belanja menurut rutin antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perumahan, kesehatan serta pariwisata. Sementara itu, belanja berdasarkan organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara atau lembaga pemerintah pusat. Belanja pengeluaran rutin pemerintah pusat dalam format lama APBN mencakup belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang, subsidi dan pengeluaran rutin lainnya. Dalam format baru, belanja pemerintah pusat justru dibagi dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lain-lain.
Menurut Kepala Badan Akuntansi Keuangan, Mulia P Nasution, format baru APBN itu akan menyatukan seluruh jenis pengeluaran dan belanja instansi pemerintah. "Tidak ada lagi dana off budjet," kata Mulia. Sehingga, anggaran disusun berdasarkan rencana program dan kegiatan pada tahun mendatang. Penyusunan seperti itu, kata Mulia, memudahkan penyusunan anggaran serta pengawasan dan pemeriksaan di akhir tahun anggaran. "Ini akan meningkatkan keterkaitan antara keluaran (output) dan hasil (outcomes) yang dicapai dengan penganggaran organisasi," kata Mulia.
Boediono juga mengatakan, klasifikasi anggaran didasarkan pada standar baku penyusunan anggaran internasional yang disesuaikan dengan kondisi lapangan Indonesia. Tujuannya, untuk meningkatkan efesiensi anggaran. Diharapkan, dasar hukum pembuatan anggaran yang akan ditiru oleh seluruh pemerintah daerah, itu dituangkan dalam peraturan pemerintah.
Walau demikian, kata Boediono, tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan lagi jika pemerintahan baru menginginkan format anggaran lain. Karena pemerintah sekarang diharuskan menyusun RAPBN 2005 oleh undang-undang.
Disodori APBN dengan format baru, anggota Panitia Anggaran DPR tampak kebingungan. Banyak anggta legislatif itu belum memahaminya. Ketua Panitia, Abdullah Zainie, juga mengaku pusing setelah disodori format baru itu. "Puluhan tahun saya jadi anggota penyusun APBN, format ini belum dimengerti juga," kata Zainie. Untuk itu, pemerintah diminta menjelaskan lebih rinci pada rapat pekan depan.
Bagja Hidayat - Tempo News Room





