Prudential Telah Kembali Beroperasi
Selasa, 04 Mei 2004 | 09:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Prudential Life Assurance telah kembali beroperasi dan membuka semua kantornya yang ditutup sejak perusahaan asuransi asal Inggris ini dipailitkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 April.
Juru bicara Prudential Edwin Pieroelie mengatakan, kebijakan itu ditempuh setelah keluar keputusan hakim pengawas Pengadilan Niaga, Jumat lalu, yang membatalkan tindakan kurator Yuhelson. "Pada 30 April, kantor pemasaran, kantor cabang, dan pusat layanan keuangan Prudential kembali dibuka," ujarnya dalam jawaban tertulis kepada Koran Tempo kemarin.
Edwin juga menegaskan, Prudential tetap berkomitmen terhadap kegiatan usahanya di Indonesia. "Semua polis pun tetap berlaku," tuturnya. Di sisi lain, prioritas utama manajemen Prudential saat ini adalah mengganti kurator. "Diduga (kurator) tidak bersikap netral karena sebelumnya pernah bekerja sama dengan pengacara penggugat (Lucas)," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Prudential Ricardo Simanjuntak mengatakan, penetapan hakim pengawas masuk akal, sebab kurator seharusnya memaksimalkan aset pailit. "Operasional perusahaan yang mendatangkan keuntungan kan harus dimaksimalkan, bukan malah dihentikan," ungkapnya.
Yuhelson ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pada dasarnya tidak ada keberatan dari dirinya terhadap pengoperasian kembali Prudential. "Selaku kurator, kami pun ingin memaksimalkan (nilai) aset," ujarnya saat dihubungi tadi malam.
Selama ini, menurut dia, ada kesalahan persepsi bahwa seolah-olah dirinya selaku kurator ingin menghalang-halangi aktivitas Prudential. "Ini persepsi yang keliru." Karena itu, "Saya ingin meluruskan faktanya."
Menurut dia, pangkal persoalannya justru bersumber pada sikap manajemen Prudential yang tidak kooperatif. Menurut undang-undang, jika sebuah perusahaan telah dipailitkan, konsekuensinya perusahaan itu harus menghentikan operasinya sementara.
Selanjutnya, kurator dan direksi berembuk. "Kenyataannya, sampai sekarang saya tidak pernah bisa bertemu direksi." Atas dasar itu, ia pun meminta, meski hakim pengawas telah mengizinkan Prudential kembali beroperasi, "Direksi segera menemui kurator."
Kasus Prudential ramai diberitakan media massa dua pekan terakhir setelah majelis hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Putu Supadmi mengeluarkan keputusan pailit atas perusahaan asuransi itu pada 23 April. Gugatan pailit diajukan Lee Boon Siong, seorang konsultan Prudential berkewarganegaraan Malaysia.
Hakim memvonis pailit perusahaan asuransi yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1995 itu karena dinilai wanprestasi tidak membayar utang senilai Rp 1,43 miliar. Padahal, modalnya lebih dari Rp 200 miliar dan risk based capital (modal minimum berdasarkan risiko)- nya mencapai 225 persen--jauh di atas ketentuan Departemen Keuangan yang hanya 100 persen.
Sebagai reaksi atas keputusan pailit itu, Kedutaan Besar Inggris di Indonesia dikabarkan langsung melancarkan protes keras. Tim Prudential Inggris dan Hong Kong pun langsung diturunkan ke Jakarta untuk meminta kejelasan dari Departemen Keuangan.
Metta Dharmasaputra - Tempo News Room





