Asosiasi Asuransi Usulkan Amandemen UU Kepailitan

Selasa, 04 Mei 2004 | 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk mengantisipasi terjadinya kasus Prudential, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan agar Undang-Undang tahun 1998 tentang kepailitan diamandemen, tanpa menunggu DPR baru. "Sebenarnya ini sudah pernah diusulkan beberapa tahun lalu tapi sampai saat ini DPR belum pernah membahasnya," kata Ketua DAI Hotbonar Sinaga di Grand Hyatt Jakarta, Selasa (4/5).

Akibat belum direvisinya undang-undang ini, kata Hotbonar, selain Prudential sudah ada perusahaan asuransi lain yang menjadi korban undang-undang kepailitan tadi. "Dulu sudah ada yaitu perusahaan dari Kanada, Manulife," katanya.

Pengajuan amandemen telah dilakukan yaitu pada 8 Agustus 2001. Dalam usulan amandemen itu juga disertakan naskah akademik ke pemerintah. Sejak Mei 2003 pemerintah telah mengajukan amandemen undang-undang kepailitan tapi dewan belum membahasnya.

Hotbonar mengatakan, sebenarnya ada satu lagi undang-undang yang seharusnya ikut diamandemen berkaitan dengan soal ini, yaitu undang-undang No.2 tahun 1992 tentang perasuransian. Seperti diketahui, undang-undang perasuransian dikeluarkan Departemen Keuangan dan undang-undang Kepailitan dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan HAM. "Sehingga kami berharap kedua undang-undang ini bisa direvisi bersamaan," katanya.

Pasal penting yang direvisi, yaitu pasal 2 tentang kepailitan. Baik di DAI maupun di AAJI berharap dengan amandemen itu nantinya yang berhak memutuskan pailit terhadap perusahaan asuransi adalah Menteri Keuangan. "Hendaknya kewenangan kepailitan asuransi diserahkan ke regulatornya yaitu Menteri Keuangan. Sebagaimana kalau perbankan oleh BI dan perusahan efek oleh Bapepam," jelasnya.

Dia membantah jika usulan amandemen ini merupakan ajang bagi perusahaan asuransi untuk berkelit terhadap klaim pailit. "Bukannya kami berusaha untuk melindungi perusahaan yang pailit. Pailit bisa aja diajukan tapi oleh lembaga yang berwenang yaitu Menteri Keuangan ketika ada bukti-bukti kepailitan," kata Hotbonar.

Akibat kasus Prudential, lanjutnya, ada sentimen negatif dari luar negeri. "Padahal kita sedang berusaha menarik foreing direct invesment, yang merupakan usaha menanggulangi kesulitan-kesulitan kerja," katanya.

Muhamad Nafi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: