DPR Pertanyakan Pemusnahan Gula Selundupan
Senin, 10 Mei 2004 | 10:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi akan segera dipanggil DPR untuk menjelaskan soal mekanisme pemusnahan gula impor ilegal. Penjelasan ini diperlukan karena sebagian di antara gula tersebut disinyalir tetap masuk ke pasar.
Parlemen juga akan memanggil PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mempertanyakan keterlibatan perusahaan yang ditunjuk sebagai pengimpor ini dalam kasus gula haram itu. "Kalau memang mau dimusnahkan, harus konsisten, jangan ada yang merembes ke pasar," kata Irmadi Lubis, Wakil Ketua Komisi Industri dan Perdagangan DPR, di Jakarta kemarin. "Kami akan mencari informasi lebih banyak lagi soal gula selundupan yang merembes itu."
Lontaran senada diungkapkan salah seorang anggota komisi, Alvin Lie. Menurut anggota Fraksi Reformasi ini, pemusnahan gula yang dilakukan Departemen Perindustrian tidak transparan dan tanpa perencanaan yang matang. "Saya akan minta mereka menjelaskan," ujarnya, "bagaimana bisa gula selundupan yang katanya dimusnahkan itu beredar di masyarakat?"
Seharusnya, ucap Alvin, pemusnahan itu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Apalagi, akibat salah kebijakan, gula impor legal yang masuk ke Indonesia pun telah mencapai 700 ribu ton. Ini berpotensi merusak pasar dalam negeri. Karena itu, kata Alvin, "Ribuan ton gula selundupan harus dicegah sekuat tenaga jangan sampai masuk ke pasar."
Seperti diberitakan, Maret lalu ada 162 peti kemas atau 3.450 ton gula impor ilegal asal Thailand dan India masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah segera bertindak dengan memusnahkan--dengan cara dibakar--gula selundupan yang dikirim lewat Pelabuhan Belawan, Medan, itu di Pulau Laki yang terletak di gugusan Kepulauan Seribu.
Sebanyak 27 kontainer sudah dimusnahkan pada 22 April dan 1 Mei lalu. Sisanya 135 kontainer (2.700 ton) masih tersimpan di beberapa gudang Pelabuhan Tanjung Priok, menunggu untuk dimusnahkan.
Nyatanya, berdasarkan penelusuran Tempo News Room, pemusnahan gula selundupan itu tak berjalan mulus. Sebagian di antaranya beredar di kalangan penduduk di sekitar Pulau Laki. Salah satunya, di daerah Tanjung Kait, yang berjarak sekitar 6 mil dari pulau tersebut.
Tak hanya itu, pedagang di Pasar Mauk, Tangerang, bahkan terlihat memperjualbelikan gula haram itu. Namun, Inspektur Jenderal Departemen Perindustrian Abdul Halim membantah temuan ini. "Tidak benar gula ini sampai ke pasar," katanya. "Saya sudah cek sebelum ke sini (Pulau Laki), tidak ada itu." (Koran Tempo, 5/5).
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil mengatakan, merembesnya gula ilegal ke pasar akan memperpanjang daftar permasalahan kasus ini. Irmadi pun menduga, dalam kasus ini banyak hal yang sengaja ditutupi. Buktinya, pelaku atau tersangkanya belum juga ditetapkan kepolisian.
Taufik/Setri/Anastasya - Tempo News Room





