Gugatan Class Action Karyawan PT DI Disidangkan
Selasa, 11 Mei 2004 | 10:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan class action karyawan PT Dirgantara Indonesia terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) hari ini (11/5) digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Rencananya sidang ini akan dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum karyawan PT DI Lamria mengatakan sidang pertama kali ini akan membacakan berkas gugatan. "Seperti yang sudah kami bincangkan kemarin dengan panitera, sidang kali ini akan membacakan gugatan karyawan. Saya harap dan sudah seharusnya P4P akan datang," kata Lamria kepada Tempo News Room. Menurutnya setidak-tidaknya kuasa hukum P4P sudah harus ada pada persidangan nanti.
Sementara Ketua P4P Sabar Sianturi saat dikonfirmasikan kedatangannya ke persidangan tersebut mengaku tidak tahu. Dia hanya menyuruh menanyakan kepada panitera P4P. "Tanya saja ke Ketua Panitera Suku Mulyono. Dia yang mengurusi semua," ujarnya. Dirinya juga mengaku tidak tahu siapa kuasa hukumnya karena sudah diserahkan kepada panitera termasuk apakah surat dari PT TUN sudah diterima atau belum.
Sekjen Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT DI A.M. Bone mengatakan sekitar 150 karyawan PT DI berangkat dari Bandung menuju PT TUN guna memberi dukungan terhadap jalannya persidangan. "Kami datang dengan menggunakan 27 kendaraan roda empat. Berangkat dari Bandung habis subuh tadi," ujarnya.
Menurutnya, setelah mengikuti persidangan di PT TUN, para karyawan tersebut akan mendatangi Mahamah Agung guna menyampaikan surat permintaan. "Kami akan meminta agar MA mengeluarkan surat teguran kepada jajaran peradilan, khususnya Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang telah memutus dengan sangat cepat dan sangat tidak wajar," kata Bone.
Sebagaimana telah diberitakan, Pengadilan Tinggi telah memenangkan banding pihak direksi PT DI untuk mem-PHK karyawan perusahaan BUMN tersebut.
Selain persidangan ini, kata Bone, karyawan PT DI juga mempunyai agenda lain di Bandung, yaitu menghadiri undangan Dinas Tenaga Kerja untuk membicarakan nasib karyawan tadi. "Di situ kami meminta agar hak-hak normatif karyawan untuk dibayar. Sejak Januari kami tidak menerima gaji dari perusahaan," ujarnya. Padahal, lanjutnya, selama belum ada keputusan tetap, maka direksi tidak bisa melakukan PHK, atau dengan kata lain status para pekerja ini masih karyawan.
Muchamad Nafi - Tempo News Room





