Serikat Pekerja DAMRI Tuntut Pembayaran Gaji
Kamis, 13 Mei 2004 | 18:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Perum DAMRI (SPD) menuntut pembayaran gaji para karyawan yang belum terbayar berbulan-bulan lamanya. "Banyak di antara karyawan yang belum dibayar gajinya. Ada yang belum dibayar dua bulan hingga ada yang sampai delapan bulan. Gaji saya sendiri belum pernah dibayar sejak Oktober 2002," kata Ketua SPD Soelarso kepada Tempo News Room di Gedung YTKI, Jakarta, Kamis (13/5).
Soelarso mengatakan, selain tuntutan pembayaran gaji karyawan yang tak kunjung direalisasikan, padahal pihak direksi telah berkali-kali menjanjikan, SPD juga menuntut penyesuaian gaji pokok sesuai PP 26 Tahun 2001.
Selama ini, lanjut dia, pihak direksi dalam pembayaran gaji karyawan DAMRI masih menggunakan PP 51 Tahun 1992. "Kalau menggunakan PP 51 Tahun 1992 perbandingannya 1:3 jika menggunakan PP 26 Tahun 2001," kata Soelarso.
Selain itu SPD juga menuntut pembayaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertunda. "Ini aneh sekali masa ada uang JHT yang tertunda pengambilannya. Dana itu kan sudah disetor ketika masih karyawan aktif," kata Ketua DPD SPD Wilayah II Surabaya Purwanto. Padahal, lanjut dia, bukti pemotongan gaji untuk premi pembayaran JHT hingga saat ini masih tetap berjalan.
Karena kondisi yang mencurigakan ini, lanjut Purwanto, SPD melakukan pengecekan terhadap bergulirnya pembayaran uang JHT ke PT Asuransi Jiwas Raya sebagai pengelola uang JHT karyawan DAMRI. Hasilnya diketahui pemotongan yang dilakukan oleh pihak manajemen sebesar 4,75 persen dari gaji kotor, ternyata yang diserahkan ke PT Asuransi Jiwas Raya dari gaji pokok.
Ketidakjelasan Pekerja Kontrak Perusahaan (PKP) juga menjadi salah satu tuntutan dari SPD. Menurut Soelarso masa kerja maksimum PKP selama tiga bulan. "Tetapi banyak yang sudah bekerja sampai sembilan tahun belum juga diangkat," tandasnya.
Hal lain yang menjadi keheranan SPD adalah dijualnya aset perusahaan berupa kantor unit angkutan bus kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat 20 Surabaya. "Katanya (direksi) untuk pembayaran uang jaminan hari tua itu. Tetapi waktu mau ngambil saja harus ditunda," ujar Soelarso. Alasan direksi, lanjutnya, perusahaan tidak mampu untuk membayarnya. Namun di sisi lain pembayaran karyawan yang berada di pusat masih terus berjalan. "Terutama jajaran direksi masih menerima gaji," katanya.
Untuk membuktikan apakah benar perusahaan sudah tidak lagi memenuhi hak-hak karyawan, SPD meminta manajemen untuk melakukan transparansi berdasar Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2002. Namun hingga saat ini audit oleh konsultan independen tak kunjung juga dilakukan.
Muchamad Nafi - Tempo News Room





