Penyidik ORES KLH Tetapkan Tersangka

Jum'at, 14 Mei 2004 | 12:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementrian Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang masuk peringkat hitam. "Sudah ada tersangka yang ditetapkan," ujar Asisten Deputi Penegakan Hukum KLH Sudarsono kepada Tempo News Room di Jakarta, Jumat (14/5).

Ketiga perusahaan tersebut adalah, PT Prodono, PT Kahatex II yang bergerak di bdiang tekstil dan PT Papyrus Sakti Paper Mill yang bergerak di bidang pulp. Namun, Sudarsono mengelak memberikan nama-nama direksi sebagai penanggung jawab perusahaan.

Perusahaan lain yang juga masuk dalam daftar hitam yaitu Pertamina IV Cilacap. Sudarsono mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, bukan karena perusahaan itu milik pemerintah hingga mereka mendapat perlakuan khusus. "Kami tidak punya ahli khusus dalam bidang perminyakan," dalihnya.

Setelah dua minggu pelaksanaan One Roof Enforcement System (ORES) atau Penegakan Hukum Lingkungan Satu Atap, mereka telah mulai melakukan gugatan perdata terhadap 15 perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan. Menurut Sudarsono, gugatan perdata ini dimaksudkan agar perusahaan juga bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah terlanjur rusak. "Kalau gugatan pidana saja, lingkungan tetap rusak. Padahal pemerintah juga tidak punya dana untuk memperbaikinya," ujarnya.

Dia menargetkan untuk tahun 2004, dana hasil gugatan perdata mencapai Rp 15 miliar, nantinya selain digunakan untuk upaya penegakan hukum, juga digunakan untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak. Untuk tahun 2003, KLH berhasil memasukkan dana sebesar Rp 9,8 miliar ke kas negara dari hasil gugatan perdata.

Tahun ini, ORES akan merekrut 10 jaksa dan polisi yang akan bekerja di lapangan. Rekrutmen ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel seperti yang disyaratkan Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), penggagas ORES. "Kami akan menggunakan badan swasta yang juga dipakai untuk menyaring anggota Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sudarsono. Sedangkan nama-naam kandidat akan diusulkan oleh ICEL bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Polri.

Sita Planasari A – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim