Komisaris Mandiri Setujui Hapus Tagih
Jum'at, 14 Mei 2004 | 18:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisaris PT Bank Mandiri Tbk menyetujui rencana penghapustagihan piutang pokok macet dihapusbukukan, maksimal Rp. 2 triliun.
"Kalau secara hukum kuat maka kami akan setuju. Itu kan sudah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham," kata Komisaris Utama Bank Mandiri, Binhadi sebelum memenuhi panggilan Panitia Kerja Komisi Pertahanan DPR, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/5).
Komisaris bersama direksi, kata Binhadi, bersama-sama mengajukan usulan ini dalam rapat. "Kalau sudah mengajukan sama-sama, secara prinsip kita juga ingin melakukan. Hanya kami perlu landasan yang kuat," kata dia.
Saat ini, kata dia, beberapa penasehat hukum masih melakukan kajian hukum atas rencana hapus tagih ini. Menurutnya kajian ini memerlukan pendalaman sehingga waktunya sulit ditentukan. "Sebagai bank pemerintah kan kami harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan sekarang ada masalah hukum nanti," kata dia.
Dalam RUPS yang digelar September tahun lalu, disepakati adanya penghapustagihan piutang pokok macet yang telah dihapusbukukan, maksimal Rp 2 triliun. Angka ini sekitar 10 persen dari saldo piutang pokok macet yang telah dihapusbukukan, yang jumlah totalnya mencapai Rp 20,041 triliun.
Kredit-kredit itu merupakan peninggalan dari empat bank hasil merger yang sekarang menjadi Bank Mandiri, yaitu Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo pada 1998. Kredit yang dihapus ini terbagi dalam dua kategori kredit yaitu, diatas Rp 5 miliar sekitar 100 nasabah dan dibawah Rp 5 miliar sebanyak 11 ribu nasabah.
Tahap pertama Mandiri akan menghapus tagih kredit macet senilai Rp 1,65 triliun. Sementara, jumlah potensi kredit macetnya mencapai Rp 3,3 triliun sehingga tingkat pengembaliannya sekitar 50 persen. Secara kumulatif, kata Binhadi, hapus buku ini akan mempengaruhi modal meski tidak signifikan. Menurutnya Mandiri mempunyai dana cadangan atas potensi kredit macet ini. "Bukunya juga akan lebih baik," kata dia.
Menurutnya program hapus tagih ini masih bisa terus berlanjut pada sisa kredit macet yang sudah dihapusbukukan. "Karena ini pertama kali maka harus hati-hati. Mudah-mudahan kalau dapat pegangan yang lebih jelas bisa lebih lancar," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, mengharapkan program pertama hapus buku ini selesai selesai November ini. Sesuai kesepakatan rapat untuk hapus buku maksimal Rp 2 triliun, maka sisa program lanjutannya sekitar Rp 350 miliar. Mekanisme pelaksanaan hapus tagih ini tetap menggunakan mekanisme RUPS.
Yandi MR – Tempo News Room





