KPPU: Pemerintah Tidak Berhak Naikkan Tarif Telepon

Senin, 17 Mei 2004 | 20:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pemerintah sudah tidak berhak menaikkan tarif telepon. Karena penentuan besaran tarif telepon sudah harus diserahkan ke mekanisme pasar, sehingga menuntut pemerintah untuk membuka kompetisi sehat di antara operator. "Penyelenggara jaringan telepon memang masih didominasi PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT.Telkom). Tapi sejak dibukanya liberalisasi telekomunikasi, Telkom tidak lagi jadi pemain tunggal," kata Anggota KPPU, Muhamad Iqbal di Jakarta, Senin (17/5).

Menurut Iqbal, pemerintah juga tidak mempunyai kejelasan visi dalam telekomunikasi. Hal ini terlihat dari belum memadainya peraturan untuk kompetisi telekomunikasi itu. "Peraturan kompetisi itu harus segera dikeluarkan," kata Iqbal. Kompetisi telekomunikasi itu nantinya yang akan diarahkan pada penurunan tarif telepon, bukan sebaliknya. "Jika terus dinaikkan, pasti ada yang salah," kata Anggota KPPU lainnya, Faisal Basri. Maklum, tarif telepon di Indonesia saat ini dinilai relatif lebih mahal dibandingkan negara Asia lainnya. "Untuk satu panggilan, Indonesia lebih mahal US $ 2,5 per 3 menit," kata Faisal.

Pertanyaan juga diajukan terhadap pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Nasional (BRTI) pimpinan Djamhari Sirat yang juga merangkap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan. "BRTI hanya kepanjangan tangan Telkom yang digunakan untuk membenarkan kenaikkan tarif telepon itu. Padahal idealnya, BRTI sebagai badan independen terdiri dari masyarakat yang memberikan usulan kepada pemerintah, bukan pengambil keputusan, kata anggota KPPU lainnya, Tadjuddien Noersaid.

Agriceli - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim