Usulan Pergantian Kurator Prudential Ditolak
Rabu, 19 Mei 2004 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim yang diketuai Putu Supadmi menolak usulan pergantian kurator dalam perkara pailit PT Prudential Assurance Life. Majelis menilai Yuhelson selaku kurator telah memenuhi syarat dan tidak mempunyai konflik of interest.
Dalam pertimbangannya majelis menilai Yuhelson terbukti mempunyai izin sebagai kurator dari Menteri Kehakiman dan HAM. Selain itu, ia juga bisa membuktikan dirinya tergabung dalam Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKPI). Sehingga sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, ia bisa melakukan tugasnya.
Sedangkan mengenai alasan adanya konflik of interest dari pihak pemohon, majelis menilai itu tidak terbukti. Benturan kepentingan antara kurator dengan kuasa hukum debitur tidak diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Menurut majelis, benturan kepentingan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan hanya mengatur kepentingan antara kreditur dan debitur.
Mengenai langkah kurator yang menutup kantor Prudential setelah putusan Pengadilan Niaga, menurut majelis hakim merupakan tugas dari kurator. Prudential setelah dipailitkan sejak hari diputuskan, menurut majelis, memang harus menutup usahanya. "Jika usaha ini tidak dilakukan maka melanggar hukum," katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (19/5).
Perkara permohonan pergantian kurator ini merupakan kelanjutan dari pailitnya Prudential. Pada 23 April lalu majelis hakim mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Lee Boon Siong, seorang konsultan asuransi berkebangsaan Malaysia. Prudential dinyatakan tidak membayarkan kewajibannya yang jatuh tempo kepada Lee.
Selain menolak usulan pergantian kurator tersebut, majelis mengangkat kurator yang baru. Dua kurarot yang diangkat untuk mendampingi Yuhelson itu, yakni Andre Sitanggang dan Hendra Saputra.
Menanggapi putusan majelis itu, kuasa hukum Prudential akan pikir-pikir dulu. "Kita lihat dulu proses pengurusannya," kata J. Cemby Hutapea.
Edy Can - Tempo News Room





