Pande Lubis Dihukum Empat Tahun

Rabu, 19 Mei 2004 | 21:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah tertunda tiga bulan, eksekusi penahanam atas Mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pande Nasorahona Lubis akhirnya hari ini, Rabu (19/5), dilaksanakan. Pande diputus dalam kasasi MA --yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Bagir Manan-- telah terbukti bersalah merugikan negara sehingga terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Pande tiba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada pukul 14.35 WIB dengan menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pande yang diangkut mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan B 9928 HQ, langsung masuk ke balik pintu besi penjara Cipinang dengan pengawalan petugas kejaksaan.

Sebelumnya, Pande dijemput petugas di rumahnya di kawasan jalan Gandaria Kebayoran Baru pada pukul 12.00 WIB. Lalu, Pande digiring ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Di kantor Kejaksaan, Pande ditempatkan di kantor Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Himawan, untuk kemudian dibawa ke Cipinang sekitar pukul 14.00 WIB.

Priandono Kusumo - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: