Tender 10 Blok Migas Dibuka Awal Bulan Ini

Senin, 31 Mei 2004 | 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan memulai proses tender 10 blok migas awal bulan ini, meski Departemen Keuangan belum juga membuat keputusan mengenai aturan perpajakan bagi industri migas. Rencana pembukaan tender tersebut sempat molor karena belum ada aturan perpajakan yang baku.

Dirjen Migas Departemen Energi, Iin Arifin Takhyan, mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan dokumen penawaran. Selanjutnya, para investor yang berminat bisa mengambil dokumen tersebut. "Minggu-minggu ini akan kami terbitkan dokumen penawarannya," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6).

Kesepuluh wilayah kerja yang akan ditawarkan itu sebagian besar terletak di perairan (off shore). Misalnya di lepas pantai Laut Natuna, lepas Selat Makasar, lepas pantai Arafura, dan lepas pantai Sulawesi Selatan.

Iin menjelaskan, proses tender itu dilakukan bersamaan dengan pembahasan mengenai perpajakan yang sedang dilakukan di Depkeu. Departemennya, lanjut Iin, tidak bisa mengundur terlalu lama lagi mengingat rencana pembukaan tender terlalu lama tertunda. Pengunduran dikarenakan Depkeu tidak segera menyelesaikan masalah perpajakan yang dikenakan kepada kontraktor bagi hasil (KPS). Departemen Energi meminta bea masuk dan PPN bagi industri migas tidak dipungut lagi karena sudah masuk dalam komponen bagi hasil investor dengan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menawarkan 10 wilayah kerja melalui mekanisme direct offer. Wilayah kerja tersebut antara lain berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua. Blok-blok tersebut sebenarnya telah diminati oleh investor. Namun pemerintah tidak bisa langsung memberikannya, melainkan harus membuka tender terlebih dulu. Bila tidak ada yang berminat maka pemerintah akan langsung memberikannya kepada perusahaan yang mengajukan proposal tadi.

Untuk menarik peminat, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif terutama bagi investor yang bersedia mengembangkan daerah laut dalam (remote area). Misalnya di laut dalam yang lebih dari 400 meter. Iin menyebutkan, insentif yang dimaksud bisa berupa perbedaan bagi hasil (split), atau kredit investasi.

Prinsipnya, lanjut Iin, bila wilayah kerjanya di daerah yang biasa maka split yang diterapkan juga biasa yaitu 70 persen pemerintah dan 30 investor untuk kontrak gas. Sedangkan split untuk minyak 85 persen pemerintah dan 15 persen investor.

Retno Sulistyowati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim