Pemerintah Atur Tata Niaga Impor Garam

Selasa, 01 Juni 2004 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) menerbitkan larangan impor garam pada masa sebelum dan sesudah panen raya garam.

“Ini saya baru tanda tangan. Jadi, akan ada larangan impor garam satu bulan sebelum panen raya dan dua bulan sesudahnya,” kata Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi di Jakarta, Selasa (1/6).

Panen raya garam diperkirakan berlangsung sekitar Juni-September. “Hanya untuk lebih jelasnya pada masanya nanti, panen akan ditentukan oleh Departemen Perikanan dan Kelautan,” kata Rini.

Izin impor dalam ketentuan tata niaga impor garam ini, jelas Rini, hanya bisa dilakukan oleh para importir terdaftar (IT) yang diharuskan selama panen raya membeli garam dari petani. “Nanti mereka harus menunjukkan bukti pembelian, kemudian diverifikasi terlebih dahulu,” kata dia.

Jumlah volume impor yang diperbolehkan tergantung dari banyaknya garam yang dibeli dari petani selama panen raya. “Hitungannya (untuk impor) 50 persen yang dibeli dari petani,” kata Rini. Dengan berbagai keharusan ini, yang diizinkan mengimpor menjadi terbatas. “Ini berlaku untuk semua produsen,” kata dia.

Kebijakan ini, menurut Rini, diambil untuk melindungi petani garam yang biasanya selalu menderita kerugian pada saat musim panen raya tiba. Harga garam seringkali anjlok hingga di bawah biaya produksi pada saat panen.

Menurut catatan Deperindag, Juni-Agustus 2003 lalu, harga garam produksi petani sempat merosot ke Rp 150 per kilogram. Padahal, biaya produksi saat itu mencapai Rp 20 ribu per kwintal atau sekitar Rp 200 per kilogram. “Harganya turun karena banyak garam impor pada saat musim panen,” kata dia.

Saat ini Indonesia memang masih mengimpor barang. Setiap tahun, jelas Rini, Indonesia mengimpir 400 ribu ton garam. “Kami inginnya kalau bisa ditekan sampai nol persen. Jadi tidak impor sama sekali,” kata dia.

Sementara, menurut Dirjen Industri dan Dagang Kecil Menengah Deperindag, Zaenal Arifin, 400 ribu ton itu khusus untuk garam beryodium. “Sementara industri membutuhkan garam 1 juta ton, seperti Asahimas, Sulsindo,” ujarnya.

Indonesia telah memiliki 11 wilayah sentra produksi garam, yaitu Pati, Rembang, Demak (Jateng), Indramayu dan Cirebon (Jabar), Sampang, Pamekasan, Pasuruan (Jatim), Jeneponto (Sulsel), Bima (NTB), dan Kupang (NTT). Total produksi garam nasional tahun 2000 mencapai 902.752 ton. Tahun 2002 produksi naik menjadi 1,2 juta ton. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen merupakan garam kelas dua dan tiga, sedang sisanya merupakan garam industri.

Selama ini, pemerintah melalui Deperindag, telah menetapkan kebijakan tata niaga impor barang dengan hanya memperbolehkan 10 perusahaan importir produsen (PIP) untuk melakukan kegiatan impor barang. Perusahaan tersebut antara lain PT Garam, Sumatera Palm Raya, Surya Mandiri Utama, Graha Reksa Manunggal, PT Sakindo Perkasa, dan PT Unichen.

Anastasya - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: