Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Lima Penunggak Pajak Ditahan
Senin, 07 Juni 2004 | 19:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak telah menahan lima penunggak pajak perusahaan dalam tiga kasus sejak awal 2004. Kelima tersangka itu ditahan di penjara Tangerang, Bogor dan Banjarmasin. Demikian pengumuman Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di Jakarta, Senin (7/6).

Tersangka dengan inisial SNH dan MZ kini meringkuk di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Bogor karena menunggak pajak Rp 11,1 miliar. Keduanya masing-masing Direktur dan pengurus PT MRM yang berlokasi di Cibinong. Penyidik pajak menyangka keduanya menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai fiktif.

Di penjara Polres Metro Tangerang kini meringkuk HJH dan H yang menjabat sebagai Direktur dan pengurus PT AMP yang berlokasi di Tangerang. PT AMP juga menyampaikan faktur pajak fiktif dengan tunggakan pajak Rp 6,5 miliar. Sedangkan tersangka AITO yang menjabat Direktur CV H kini meringkuk di penjara Kejaksaan Negeri Banjarmasin. AITO dituding mengemplang pajak penghasilan Rp 10,2 miliar.

Para tersangka penunggak pajak itu diancam hukuman enam tahun penjara dan denda empat kali lipat dari masing-masing pajak terutang.

Penahanan lima tersangka ini menambah jumlah pengemplang pajak setelah pada 2003 lalu, Ditjen Pajak juga menjebloskan JL dan MMG ke penjara Cipinang. JL menunggak pajak Rp 11 miliar dan MMG, warga Inggris, menunggak pajak perusahaan minyaknya, Rp 45,8 miliar.

Hadi mengakui penahanan lima pengemplang pajak itu hanya tiga kasus dari banyak kasus pengemplangan. "Yang lainnya tak mudah dikenai gizjeling," katanya. Sebelum seorang penunggak dijebloskan ke penjara, kata Hadi, penyidik telah memeriksa 12 tahapan hingga disetujui Menteri Keuangan.

Menurut Hadi, seorang penunggak pajak lagi kini masih terancam disidik oleh polisi dan Ditjen Pajak. Seorang itu adalah Sidney Jones, Direktur Internasional Crisis Group, yang dideportasi pemerintah Indonesia pekan lalu karena dituduh tidak akurat menyampaikan laporan soal pelanggaran hak asasi.

Jones, kata Hadi, tak menyerahkan SPT tahun 2003, padahal dia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia. "Unsur pelanggaran pidananya sudah memenuhi untuk disidik," katanya.

Ditjen Pajak kini masih menghitung tunggakan pajak Jones yang belum dibayarkan itu. Jika ada kerugian negara, kata Hadi, pihaknya akan menyidik Jones dengan bantuan interpol Amerika Serikat.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung di tempat yang sama membenarkan pihaknya akan mengusut pelanggaran pajak oleh Jones itu. "Kalau terbukti ada pelanggaran pidan kami siap kerjasama dengan interpol," katanya.

Hadi menambahkan hingga Desember 2003 pihaknya telah menyidik 19 kasus pelanggaran pajak. Dari 19 kasus itu lima kasus telah dijatuhi pidana oleh pengadilan, lima kasus sedang berlangsung proses peradilannya, dan sembilan kasus masih dalam proses penyempurnaan penyidikan. Kerugian negara akibat pengemplangan itu mencapai Rp 117,5 miliar.

Bagja Hidayat - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Kejaksaan Siapkan Eksekusi Amrozi Cs
Utang Bahan Bakar Militer Tanggung Jawab Pemerintah
Hong Kong Wajibkan Label Produk Impor
DPR akan Bertemu Pimpinan KPK
Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data