Rasio Pajak 2005 Sebesar 13,55 Persen

Senin, 07 Juni 2004 | 21:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menargetkan rasio pajak pada tahun 2005 sebesar 13,55 persen. Rasio ini tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2005 yang telah disusun oleh pemerintah dan sudah dibahas di Panitia Kerja DPR baru-baru ini.

Target ini hanya naik 0,05 persen dari target rasio pajak 2004 sebesar 13,5 persen. Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengakui pemerintah kesulitan menaikkan rasio pajak karena meski penerimaan ditargetkan naik, produk domestik bruto juga diasumsikan naik juga. "Ditambah situasi politik yang masih seperti sekarang," katanya.

Dengan rasio sebesar itu berarti penerimaan pajak tahun depan dipatok sebesar Rp 271 triliun karena produk domestik bruto juga diasumsikan naik menjadi Rp 2.000 triliun. Asumsi penerimaan tersebut berarti naik sekitar Rp 24 triliun dibanding target penerimaan pajak tahun ini. Setiap kenaikan 1 persen rasio pajak, katanya, akan menaikkan penerimaan Rp 20 triliun.

Menurut Hadi, untuk tahun 2005 penerimaan pajak harus dikelola dengan hati-hati. Kehati-hatian itu disebabkan tahun depan sudah mulai berlaku revisi amendemen Undang-Undang Pajak yang kini masih digodok pemerintah sebelum diserahkan ke DPR. Amendemen itu, katanya, akan menghilangkan penerimaan pajak sebesar Rp 4 triliun setahun.

Kehilangan itu disebabkan naiknya pendapatan tak kena pajak dari Rp 2,6 juta per tahun menjadi Rp 12 juta per tahun. "Juga akan diberlakukannya tarif pajak tunggal," katanya.

Untuk menutup lubang itu, kata Hadi, pihaknya akan menambah penerimaan pajak dengan menambah jumlah wajib pajak baru. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Pasca IMF, pemerintah menargetkan wajib pajak bertambah 60 ribu setiap tahun.

Bagja Hidayat - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: