Menkeu Belum Setujui Besaran Subsidi BBM 2004
Selasa, 08 Juni 2004 | 20:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan belum memberikan persetujuan besaran pembengkakan subsidi BBM yang harus dibayarkan ke Pertamina, menyusul kenaikan harga minyak mentah dunia. Akibatnya, dana senilai Rp 11,7 triliun belum bisa dicairkan.
Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred Rohimone mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan Menkeu yang menetapkan besaran subsidi BBM yang harus dibayarkan ke Pertamina. "Harus ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) agar dana itu bisa cair," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/6).
Alfred menjelaskan, pembengkakan dana subsidi itu diakibatkan kenaikan harga minyak hingga US$ 40 per barel awal tahun ini. Padahal, dalam APBN 2004 harga telah dipatok pada US$ 22 per barel. Dalam hitungan awal, subsidi diperkirakan sebesar Rp 11,4 triliun. Namun, kenyataannya Pertamina harus mengeluarkan dana lebih besar untuk mengimpor minyak mentah dan BBM sebanyak 300 ribu barel per bulan. Pertamina telah mengajukan permintaan agar pemerintah mengganti dana talangan yang telah dikeluarkan itu.
Kesepakatan telah dicapai antara pemerintah, Pertamina, dan DPR untuk mengganti dana talangan yang telah dikeluarkan Pertamina. Diputuskan, pemerintah akan membayar 95 persen dari dana talangan yang telah dikeluarkan. Dalam hal ini, harga minyak yang digunakan sebagai patokan adalah harga rata-rata selama lima bulan terakhir, yaitu US$ 35 per barel. Berdasarkan perhitungan Pertamina, lanjut Alfred, seharusnya pihaknya menerima rata-rata Rp 4 triliun per bulan untuk mengganti biaya impor.
Tertundanya pencairan dana talangan itu disayangkan Alfred. Menurutnya, pemerintah seharusnya segera mengganti dana yang telah dikeluarkan Pertamina, karena sebagai perseroan Pertamina harus mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya. Ia menyesalkan pemerintah yang tetap membebani Pertamina dengan tugas penyediaan BBM nasional, namun pembayaran fee-nya tidak segera diselesaikan.
Ia menambahkan, dana subsidi BBM tahun 2003 baru dibayarkan sekarang. Itupun setelah Pertamina mendesak pemerintah melalui DPR. Total tunggakan yang seharusnya dibayarkan Pemerintah adalah Rp 3,6 triliun, namun baru dibayar Rp 2,7 triliun. Sisanya, akan dibayarkan setelah dilakukan verifikasi oleh BPK. Ia berharap, BPK bisa segera menyelesaikan audit sehingga sisa dana bisa cair. Kemungkinan audit akan selesai akhir tahun ini.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room





