|
Ekonomi dan Bisnis
Ditjen Pajak Terus Kejar Sidney Jones
Rabu, 09 Juni 2004 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus kejar Sidney Jones yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan meski telah dideportasi ke luar negeri. "Kami terus kejar. Seperti yang sudah disampaikan Pak Hadi Poernomo (Dirjen Pajak), kami sudah minta tolong Mabes Polri," kata Ketua Tim Pengkajian Pengawas Penertiban Sumber Daya Manusia, Djangkung Sudjarwadi, kepada TNR di Jakarta, Rabu (9/6).
Menurut Djangkung, nanti Mabes Polri yang akan meminta bantuan interpol untuk membantu penyidikan Ditjen Pajak. "Sebenarnya, ini berlaku bagi semua warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari," kata dia. Mereka harus tunduk pada undang-undang (UU) yang berlaku termasuk UU perpajakan.
Sidney Jones Direktur International Crisis Group (ICG), menurut Djangkung, baru melapor ke Ditjen Pajak Juni 2003, untuk mendapatkan kepemilikan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). "Padahal anda juga tahu, dia sudah lama di Indonesia," kata dia soal Sidney yang baru melapor tahun lalu.
Sementara, masih kata Djangkung, pengumpulan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) jatuh tempo 31 Maret lalu. "Tapi, sampai saat ini ataupun terakhir kemarin sebelum dideportasi dia tidak pernah memasukan SPPT pajak tahun 2003," kata dia.
Untuk itu, pihaknya sudah mengirim surat kepada Sidney Jones setelah akhir Maret itu atau tepatnya awal Mei agar datang ke kantor pajak untuk menjelaskan hal itu. "Tapi ia tidak pernah datang," jelas Djangkung.
Sebenarnya, dalam pengisian SPPT pajak tersebut, Sidney, katanya, harus mencantumkan besaran pendapatan baik yang dia peroleh di Amerika ataupun di Indonesia. "Kedua data itu harusnya direkonsiliasi, agar bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar," kata dia.
Data-data pastinya, kata Djangkung, ada di Ditjen Pajak. "Tapi saya tidak hafal persisnya kapan dia memiliki NPWP," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo, menyatakan Sidney Jones melakukan tindak pidana perpajakan karena sudah memiliki NPWP tetapi tidak memasukan SPPT pajak tahun 2003. Selain itu, sebenarnya ada beberapa jenis pelanggaran lainnya.
Seperti wajib pajak tidak memiliki atau menyalahgunakan NPWP, tidak menyampaikan SPPT, tidak mengisi SPPT dengan benar, tidak mau diperiksa, melakukan pembukuan palsu, tidak melakukan pembukuan ataupun sudah memotong pajak tetapi tidak menyetorkannya.
Anastasya Andriarti – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|