Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Ditjen Pajak Terus Kejar Sidney Jones
Rabu, 09 Juni 2004 | 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus kejar Sidney Jones yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan meski telah dideportasi ke luar negeri. "Kami terus kejar. Seperti yang sudah disampaikan Pak Hadi Poernomo (Dirjen Pajak), kami sudah minta tolong Mabes Polri," kata Ketua Tim Pengkajian Pengawas Penertiban Sumber Daya Manusia, Djangkung Sudjarwadi, kepada TNR di Jakarta, Rabu (9/6).

Menurut Djangkung, nanti Mabes Polri yang akan meminta bantuan interpol untuk membantu penyidikan Ditjen Pajak. "Sebenarnya, ini berlaku bagi semua warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari," kata dia. Mereka harus tunduk pada undang-undang (UU) yang berlaku termasuk UU perpajakan.

Sidney Jones Direktur International Crisis Group (ICG), menurut Djangkung, baru melapor ke Ditjen Pajak Juni 2003, untuk mendapatkan kepemilikan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). "Padahal anda juga tahu, dia sudah lama di Indonesia," kata dia soal Sidney yang baru melapor tahun lalu.

Sementara, masih kata Djangkung, pengumpulan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) jatuh tempo 31 Maret lalu. "Tapi, sampai saat ini ataupun terakhir kemarin sebelum dideportasi dia tidak pernah memasukan SPPT pajak tahun 2003," kata dia.

Untuk itu, pihaknya sudah mengirim surat kepada Sidney Jones setelah akhir Maret itu atau tepatnya awal Mei agar datang ke kantor pajak untuk menjelaskan hal itu. "Tapi ia tidak pernah datang," jelas Djangkung.

Sebenarnya, dalam pengisian SPPT pajak tersebut, Sidney, katanya, harus mencantumkan besaran pendapatan baik yang dia peroleh di Amerika ataupun di Indonesia. "Kedua data itu harusnya direkonsiliasi, agar bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar," kata dia.

Data-data pastinya, kata Djangkung, ada di Ditjen Pajak. "Tapi saya tidak hafal persisnya kapan dia memiliki NPWP," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo, menyatakan Sidney Jones melakukan tindak pidana perpajakan karena sudah memiliki NPWP tetapi tidak memasukan SPPT pajak tahun 2003. Selain itu, sebenarnya ada beberapa jenis pelanggaran lainnya.

Seperti wajib pajak tidak memiliki atau menyalahgunakan NPWP, tidak menyampaikan SPPT, tidak mengisi SPPT dengan benar, tidak mau diperiksa, melakukan pembukuan palsu, tidak melakukan pembukuan ataupun sudah memotong pajak tetapi tidak menyetorkannya.

Anastasya Andriarti – Tempo News Room



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panwaslu Catat Enam Pelanggaran Administrasi Kampanye
Siswono Naik Speedboat Temui Pendukungnya
Sore ini, Mega Nonton Arema Lawan Sleman
Wiranto – Gus Solah Tidak Umumkan Rancangan Kabinet
Hasyim Minta Cap Jempol Darah Dihentikan
Ditjen Pajak Tuntut ICW Paparkan Bukti Pelanggaran
Wiranto Targetkan 40 Persen Suara di Aceh
KPU Revisi Kewenangan Panwaslu
KPU Pecat Lima Anggotanya di Daerah
Mega Akan Kampanye di Solo
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Apa Kata Wiranto
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [6]


Berita Terakhir

Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap
Banyuwangi Dapat Rp 7 Miliar
Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data