Krakatau Steel Dituntut Bayar Ganti Rugi

Rabu, 09 Juni 2004 | 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Puluhan warga Kelurahan Semangraya dan Ulur Kecamatan Cilegon menuntut ganti rugi kepada PT Krakatau Steel (KS). Pasalnya tanah mereka seluas 402.340 meter di kelurahan Semangraya telah dikuasi oleh perusahaan baja terbesar di Asia Tenggara itu tanpa ganti rugi yang layak.

Afifi Sakam, salah satu warga pemilik lahan
mengatakan, tuntutan mendapatkan hak ganti rugi
atas lahan mereka yang sudah dikusai PT KS, sudah
diperjuangakan sejak lama.

Tuntutan tersebut berawal dari surat manejemen PT KS
tentang besaran harga pembebasan lahan di Semangraya.
Dalam surat bernomor 222/C/DU-KS/2003 tertanggal 21
November 2003 lalu disebutkan besaran ganti rugi tanah
milik warga ditetapkan sebasar Rp 57 ribu per meter.

"Kenyataannya ada pemilik lahan hanya memperoleh Rp 6
ribu per meter. Parahnya dana tersebut diberikan dalam
bentuk dana santunan bukan biaya ganti rugi. Saat itu
banyak warga terpaksa menerima dana tersebut karena
dalam kondisi terdesak dan sulit," katanya kepada
Tempo News Room, di Cilegon, Rabu (9/6).

Humas PT KS Fauzi Salam ketika akan dikonfirmasi tidak
berada di tempat, hanya saja beberapa karyawan di
perusahaan mengakui mencuat kembali kasus sengketa
lahan itu. "Kasus ini sebenarnya sudah lama, dan
setahu saya manejeman PT KS telah mengeluarkan dana
yang cukup besar untuk mengganti rugi tanah warga
itu." katanya.

Faidil Akbar – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim