Menperindag Akan Atur Importir Terdaftar Gula

Jum'at, 11 Juni 2004 | 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi akan mengatur tata niaga impor gula terkait temuan dokumen antara PT PN X dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang menyatakan Inkud menanggung semua biaya realisasi impor PT PN X.

“Saya sendiri juga heran dengan perkembangan yang ada sekarang, masih saya pelajari,” kata Rini menjawab pertanyaan Tempo News Room di Jakarta, Jumat (11/6). Menurut Rini, karena selama ini tidak pernah ada aturan soal bagaimana melakukan impor gula secara terperinci, pihaknya tidak bisa mengatakan hal ini sebagai praktek yang salah.

Untuk itu pihaknya tengah mempertimbangkan agar hal ini bisa diatur lebih lanjut. Selama ini SK No. 643 Tahun 2002 tentang Tata Niaga Impor Gula mengatur ada lima importir terdaftar yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih, yaitu PT PN IX, PT PN X, PT PN XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dengan terbatasnya perusahaan pengimpor diharapkan peran impor dapat diatur sesuai dengan masa panen petani tebu dalam negeri. Namun, temuan surat kerja sama PT PN X dan Inkud menggambarkan bahwa PT PN hanya menjadi semacam broker impor gula yang mendapat fee dari perusahaan yang menjadi investor untuk merealisasikan izin impor yang didapat.

Dalam dokumen tersebut tertulis semua biaya yang menyangkut impor mulai dari pembukaan kredit perdagangan (L/C) atas nama PT PN X hingga bea masuk, pembayaran PPn, PPh, ditanggung oleh Inkud.

Anastasya Andriarti - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: