Deperindag Bersikukuh PTPN X Bukan Pemilik Gula Ilegal

Jum'at, 11 Juni 2004 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan tetap bersikukuh PT Perkebunan Nusantara X bukan pemilik gula ilegal sebanyak 8.750 ton. "Yang dipegang oleh Deperindag adalah IT (Importir Terdaftar) yaitu PTPN X. Faktanya sampai sekarang IT tidak mengakui barangnya. Berarti itu ilegal," papar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian, Sudar S.A., di Jakarta, Jumat (11/6).

Sudar mengaku, departemennya hanya memegang surat PTPN X dengan nomor MA-INSIP/04.006 tertanggal 27 Mei 2004 yang menyatakan gula 8.750 ton bukan milik PTPN X. "Terpenting Deperindag dapat surat tidak mengakui (gula ilegal). Kalau Dirut sudah tidak mengakui gula itu, pernyataan ini yang kita pegang," katanya. Surat yang ditujukan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deperindag itu, memang ditandatangani Dirut PTPN X Duduh Sadarachmat.

Sehingga pihaknya menegaskan tidak merasa perlu mengkonfirmasi lagi meski belakangan terungkap berbagai informasi lain yang kontradiktif. "Wong saya tidak tanya, belum verifikasi, PTPN X sudah menyatakan duluan. Jadi kenapa harus mencocokkan dengan yang lain. Ya, nggak usah," paparnya.

Anastasya Andriarti - Tempo News Room

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: