Pertamina-Pemerintah Akan Tandatangani KKS

Senin, 14 Juni 2004 | 15:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Pertamina (Persero) akan segera menandatangani Kontrak Kerjasama (KKS) dengan pemerintah akhir bulan ini. Rencananya, penandatanganan akan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, bersamaan dengan penandatanganan perjanjian penunjukan Pertamina sebagai penjual tunggal gas alam cair dari Indonesia (single seller Liquid Natural gas (LNG)).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) segera menyelesaikan pembahasan materi perjanjian penunjukan Pertamina tersebut. Diharapkan, penandatanganan bisa dilakukan bersamaan dengan KKS.

Ia menjelaskan sebenarnya penunjukan terhadap Pertamina itu telah dilakukan oleh BP Migas, terutama untuk memasarkan gas bagian pemerintah. Sedangkan penjualan gas bagian kontraktor bagi hasil (KPS) harus dikoordinasikan terlebih dulu dengan KPS. "Kami punya batas waktu sampai 25 Juni ini," kata Purnomo di Jakarta, Senin (14/6).

Prinsipnya, lanjut Purnomo, pemerintah mendukung penunjukan Pertamina sebagai pemasar tunggal LNG di pasar tradisional seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang. Penjualan dilakukan baik terhadap kontrak yang sedang berlangsung maupun perpanjangannya. Karena perusahaan migas nasional itu dianggap telah memiliki hubungan baik dan berpengalaman memasarkan gas di negara-negara tersebut. "Para pembeli tahu bahwa Pertamina adalah prusahaan nasional," katanya.

Kepala BP Migas, Rachmat Soedibyo, membenarkan rencana penandatanganan tersebut. Saat ini, katanya, secara prinsip pembahasan KKS maupun perjanjian penunjukan Pertamina telah selesai dibahas. "Target kami akhir bulan ini harus sudah ditandatangani," ujarnya ketika diminta konfirmasinya oleh Tempo News Room.

Rachmat menjelaskan, materi yang dituangkan dalam KKS lebih umum, tidak sedetil perjanjian Production Sharing Contract (PSC). Karena sifatnya masih transisi. Dalam KKS itu, Daerah Operasi Hulu (DOH) Pertamina masih dianggap satu kesatuan.

Setelah masa transisi selesai maka masing-masing DOH akan berpisah. Namun, Rachmat belum bisa memastikan apakah pemisahan itu akan didasarkan pada DOH.

Retno Sulistyowati – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: