Bea Cukai: Tujuh Kapal Gula Ilegal yang Masuk Setelah 30 April

Senin, 14 Juni 2004 | 16:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim bea cukai yang menyelidiki masuknya gula impor ilegal menemukan tujuh kegiatan impor gula yang masuk setelah 30 April 2004, mengangkut total 42.900 ton. "Hasil laporan sementara tim ini yang dilaporkan ke saya, ada tujuh kali impor gula dari tujuh kapal yang masuk setelah 30 April," kata Dirjen Bea Cukai Eddi Abdurrahman, seusai rapat koordinasi dengan ketua dewan gula Indonesia yaitu Menteri Pertanian Bungaran Saragih di depan Pasar Minggu Jakarta, Senin (14/6).

Eddi menyebutkan, kapal pembawa gula yang masuk setelah 30 April dari tanggal 13-23 Mei sebanyak 42.900 ton. Pertama, pada 13 Mei 2004, kapal Unbong membawa muatan 8.400 ton; 14 Mei 2004, MV kapal niaga 54 membawa muatan 5.800 ton dan kapal Hyung Yen membawa 10.600 ton; 20 Mei 2004, kapal Sapta I mengangkut 5.800 ton; 21 Mei 2004 kapal Cakra Kembar membawa 6.300 ton; 23 Mei 2004, kapal Dong An 3.500 ton, dan 23 Mei 2004, kapal Senamu membawa 2.500 ton. "Berdasarkan dokumen pengapalannya, setuju kapal tersebut diimpor PTPN X dan Inkud (Induk Koperasi Unit Desa)," kata dia.

Selain itu, tim ini jelas Edi, telah memeriksa Direktur Pemasaran PTPN X Irwan Basri Sabtu (12/6) kemarin. Pemeriksaan ini, berangkat dari surat masuk ke kepala kantor pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok I dari PTPN X yang ditandatangani Irwan Basri, yang berisi permohonan izin pembongkaran dan penimbunan di luar pelabuhan (eigen lossing). Menurut Eddi, Irwan mengaku tidak pernah menandatangani eigen lossing. "Ia mengaku itu bukan tanda tangannya, berarti dari pihak PTPN X menyangkal gula itu miliknya," kata dia.

Eddi memastikan, gula yang dimuat dari tujuh kapal, sebanyak 42.900 ton tersebut, tersebar di tiga gudang, yaitu gudang Hobros di Cilincing, BGR di Kelapa Gading, dan LJK di Marunda. Saat ini di tiga gudang tersebut sudah dipasang garis pembatas polisi.

Sebelumnya, Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi, melakukan kunjungan mendadak ke gudang Hobros Cakung dan gudang BGR Kelapa Gading, yang sebelumnya diduga hanya menyimpan gula ilegal sebanyak 8.750 ton. Namun, dalam sidak dinihari tersebut Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) menemukan tumpukan gula lain sebanyak 33 ribu ton. Gula ini ilegal, karena diperkirakan masuk setelah tanggal 30 April --batas akhir impor yang diperbolehkan oleh ditjen perdagangan luar negeri Deperindag--.

Anastasya - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: