Penjelasan Direktur Utama PTPN X tentang Gula Impor Ilegal

Jum'at, 18 Juni 2004 | 14:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Perkebunan Nusantara X menyatakan, 56.800 ton gula di gudang HOBROS, Cakung, dan gudang Bhanda Ghara Reksa di Kelapa Gading, bukan kepunyannya. Menurut Direktur Utama PTPN X, Duduh Sadarachmat di Jakarta, Jumat (18/6), pihaknya hanya mengimpor gula 32.920 ton untuk Jakarta dan 7.000 ton untuk Makassar. "Semuanya tiba sebelum 30 April 2004," katanya.

Duduh menegaskan, impor gula oleh PTPN X selaku pemegang Importir Terdaftar (IT) berdasarkan surat nomor 08/DAGLU/IT/I/2004 tanggal 30 Januari 2004. "Semuanya jelas, nama kapalnya, disimpan di gudang mana, berapa sisanya sekarang. Selain itu saya tidak tahu menahu," katanya.

Duduh justru mengaku, mengetahui kedatangan tujuh kapal yang memuat gula impor setelah 30 April dari media massa. "Kapal datang saya tidak tahu, apalagi kontraknya," kata dia. PTPN X, selama ini mengimpor gula berdasarkan izin impor nomor 254/DAGLU/II/2004 tanggal 9 Februari 2004.

Duduh menjelaskan, untuk tujuan Jakarta, ada sembilan kapal gula impor PTPN X. Rinciannya, kapal billion 6.000 ton; Bangsaotong 1, 6.500 ton; Rimba 1, 5.500 ton; Intan 31 1.300 ton; Intan 71, 1.400 ton; Intan 81, 1.300 ton; Vetranstimex 2.000 ton; Keneukai 2.370 ton; dan Bangsaotong II 6.500 ton. Semua gula tersebut diimpor PTPN X melalui pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Sedangkan gula untuk Makassar, 7.000 ton, diangkut kapal Bibena Joy.

Menurut Duduh, tak ada gula yang disimpan di gudang HOBROS ataupun BGR di Jakarta. Gudang-gudang penyimpan di Jakarta adalah di gudang Muara Karang, Cakung Putih, Cakung Biru, Respati, Amir 87, Bali Bunga Sari, Inkopol, blok B Sumatera, Miami, Makmur, dan Narogong. Sedangkan di Makassar, ada di gudang Sutami.

Kemunculan Duduh hari ini, merupakan yang pertama kali dalam kasus gula ilegal yang tengah menjadi sorotan banyak pihak. Sebelumnya, ia merasa cukup mengirimkan surat klarifikasi kepada Ditjen Perdagangan Luar Deperindag Sudar SA, tertanggal 27 mei 2004 yang berisi PTPN X tidak pernah memiliki gula 56.800 ton.

Hari ini, ia datang memenuhi panggilan Mabes Polri setelah sebelumnya selama dua hari dimintai keterangan, atau menurut istilah Duduh diwawancarai pihak bea cukai. Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi, berulang kali menyatakan gula yang datang setelah 30 April adalah ilegal.

Anastasya Andriarti - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: