PTPN X: Inkud Tidak Pegang Izin Impor

Jum'at, 18 Juni 2004 | 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Perkebunan Nusantara X menyatakan telah menarik kembali surat izin impor asli dan kartu kontrol yang berada ditangan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) segera setelah kapal terakhir datang. “Kami sudah minta sebelum tanggal 30 April,” kata Dirut PTPN X Duduh Sadarachmat, di Jakarta, Jumat (18/6).

Adapun kapal terakhir merupakan bagian dari impor sebanyak 39.920 ton yang dilakukan PTPN X tiba di pelabuhan Tanjung Priok 19 Maret 2004. “Tidak lama setelah impor terakhir, kami meminta semuanya dari Inkud,” katanya. Kedua dokumen itu merupakan hal terpenting yang harus ditunjukan saat gula masuk ke pelabuhan. Keduanya harus asli tidak bisa fotokopi.

“Kartu kendali hanya berisi rincian jumlah gula impor yang masuk dengan total 39.920 ton,” kata dia. Jadi, tegas Duduh, tidak ada tanda tangan bea cukai untuk gula impor sebanyak 56.800. “Saya akan menceritakan semua ini kepada Mabes Polri dan bea cukai,” kata dia. Lagipula, kontrol lainnya, PTPN hanya mengimpor berdasarkan surat kontrak antara PTPN dengan suplier dari luar negeri.

Mengenai surat kerja sama dengan Inkud yang berakhir tanggal 31 Mei, sementara izin impor kapal tiba terakhir 30 April, Duduh menambahkan, itu merupakan batas untuk menyelesaikan segala sesuatu. “31 Mei itukan kontrak. Apakah setelah 30 April kapal datang gula tidak didistribusikan dan berbagai laporan seperti laporan keuangan diselesaikan,” kata dia. Jadi, menurutnya PTPN X memberikan waktu bagi Inkud untuk meyelesaikan administrasi satu bulan setelah izin impor berakhir.

Seperti diberitakan sebelumnya Induk Inkud mengakui gula kristal putih sebanyak 42.900 ton sebagai miliknya. Gula yang kini tersimpan di Gudang Hobros, Cakung dan Gudang BGR, Kelapa Gading itu, menurut pengacara Inkud dari Media Warman & Partners, merupakan bagian gula impor yang terealisasi dari kerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara X.

Inkud menyatakan gula impor tersebut adalah gula legal.Karena pengapalan gula tersebut sudah sesuai keputusan SK Menperindag No.643/MPP/Kep/9/2002 pasal 10 bahwa tanggal pengapalan bukan tanggal terakhir gula sampai di Indonesia. “Jadi gula yang kami impor itu legal, karena pengapalannya sebelum 30 April, semua dokumen kepabeanannya juga lengkap. Jadi legal,” kata Pengacara Inkud Freddy Simatupang.

Anastasya Andriarti – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: