Bea Cukai Akan Panggil Lagi Pimpinan Inkud soal Gula Ilegal

Jum'at, 18 Juni 2004 | 17:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memanggil kembali Warih Halid sebagai pemimpin Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) terkait kasus gula ilegal di gudang Kelapa Gading dan Cakung sebanyak 56.800 ton. Pemanggilan kedua ini dilayangkan Ditjen Bea dan Cukai karena pada pemanggilan pertama Warih tak datang. "Katanya masih di luar kota," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman di Jakarta, Jumat (18/6).

Selain Warih, Ditjen Bea dan Cukai juga telah memeriksa Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Duduh Sudarachmat untuk dimintai keterangan. Namun, Eddy tak menyebutkan apa hasil pemeriksaan pihaknya itu dengan alasan belum menerima laporannya. Dalam soal gula ilegal ini, Inkud adalah penandatangan kontrak impor gula dengan PTPN X.

Di Ditjen Bea Cukai sendiri, kata Eddy, pihaknya telah memeriksa tiga orang pejabat yang terkait dengan kasus ini. Ketiganya bahkan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sejak tiga hari lalu. "Ini untuk memudahkan pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan di kantor mereka," katanya.

Ketiga pejabat itu adalah WAH yang menjabat Kepala Pelayananan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok I, MZ sebagai Kepala Pencegahan dan Penyelidikan Tanjung Priok II, dan ZAM sebagai Kepala Sub Unit Intelijen Bea dan Cukai. "Mereka diperiksa apakah menyalahi standar prosedur operasi kepabeanan atau tidak," kata Eddy.

Bagja Hidayat - Tempo News Room

TOPIK






Komentar Anda

Kirim