BRTI Kaji Ulang Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi
Jum'at, 18 Juni 2004 | 20:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengkaji ulang penunjukan PT Pratama Jaringan Nusantara sebagai pemenang Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Pengkajian itu menanggapi permintaan Komisi Perhubungan DPR RI dalam rapat dengan Menteri Perhubungan Agum Gumelar 12 Mei lalu agar membatalkan penunjukan tersebut.
Kepala Humas Ditjen Postel Bambang Ardi menuturkan dalam rapat ketika itu, DPR beranggapan pembentukan SKTT belum terlalu mendesak. "Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, karena Ketua BRTI sendiri baru kembali dari Singapura," kata dia kepada Tempo News Room, Jumat (18/6).
Sebagai informasi, Pratama ditetapkan sebagai pemenang tender seleksi penyelenggara sistem kliring trafik telekomunikasi sebagai melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor PL.102/I/14 PHB/2004 tanggal 18 Februari 2004.
Dengan surat itu Pratama ditetapkan menjadi mitra Ditjen Postel untuk mencatat lalulintas interkoneksi serta menghitung pembagian pendapatan antar operator telekomunikasi. Pratama mulai bekerja pada awal 2005.
Pratama sendiri pada akhir Mei lalu telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Intec Telecom Systems sebagai pemasok piranti lunak dan layanan terkait lainnya untuk membantu penyelenggaraan sistem kliring. Kerjasama ini akan mulai diimplementasikan pertengahan tahun ini hingga tahun 2005.
Ucok Ritonga – Tempo News Room





