Phoenix Bantah Import Gula Illegal

Senin, 21 Juni 2004 | 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Phoenix Commodity Indonesia, Elza Syarief mengatakan, pihak kliennya mengatakan tidak melakukan impor gula ilegal. Phoenix adalah pemasok gula impor untuk PT. Perkebunan Nasional X.

"Perusahaan Phoenix membantu Indonesia. Tidak mungkin barang ilegal dijaminkan Phoenix", kata Elza pada wartawan, Senin (21/6). Perusahaan Phoenix membantu pembayaran secara tunai ke Standard Chartered Bank. Dan PT. Industri Koperasi Unit Desa (Inkud) membayar cicilannya termasuk bea dan cukai secara cicilan.

Ia menjelaskan PT.Inkud sebagai pelaksana yang ditunjuk PTPN X. Phoenix sebagai pemasok gula untuk memenuhi impor dari PTPN X. Inkud sebagai pelaksana mendapat lisensi dari PTPN X. Jumlah kuota gula 180.000 ton. Namun, PTPN X hanya mengakui gula impor sebanyak 32.920 ton.

"PTPN X harus bertanggung jawab. Kejadian ini menjadi preseden buruk". Ia menyesalkan dengan mencuatnya kasus ini akan membuat investor asing lari dari Indonesia.

Menurutnya, Phoenix di Thailand sudah mengirimkan sekitar 88.000 ton sejak bulan Maret. Sejak sampai di gudang di Indonesia 70.000 ton, 14.000 ton ada di Makasar. "Kalau itu barang penyelundupan, kita tidak punya dokumen sama sekali dan bank tidak menjaminkan itu", paparnya. SK Depperindag menyebutkan waktu pengapalan (pengepakan) adalah sampai 30 April.

Tetapi, karena selama perjalanan dari Thailand ke Indonesia ada kapal yang mengalami kerusakan sehingga, akan terlambat di Indonesia. Maka, Deperindag dan PTPN bersama Inkud memperpanjang SK sampai 31 Mei.

Kalau dua kapal lewat batas waktu tiba di Indonesia maka itu harus di ekspor balik. Tidak langsung dimusnahkan karena gula itu ilegal. "Keterlambatan adalah masalah administrasi bukan tidak pidana", kata Elza.

Elza mengatakan, Direktur Utama PT. Phoenix Commodity Utama, Raja Banarje, akan diperiksa di Mabes Polri. Surat panggilan diterima Jumat sore (18/6). Semestinya pemeriksaan dilakukan hari ini, tetapi Banarje sedang berada di luar Indonesia. "Baru tadi pagi, saya beritahu kepada dia dan surat baru diterimanya" paparnya.

Sementara itu, Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan atas Abdul Waris Khalid, Kepala Divisi Perdagangan Umum PT. Inkud. Waris diperiksa sebagai saksi, sedangkan terhadap Ketua Inkud, Nurdin Khalid belum dilakukan pemeriksaan.

Martha Warta – Tempo News Room

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: