Menperindag Berharap Gula Ilegal Diekspor Kembali
Selasa, 22 Juni 2004 | 16:14 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini Suwandi menaruh harapan gula putih impor sebanyak 56.862 ton yang melewati batas waktu izin impor gula di dua gudang di Jakarta bisa diekspor saja.
Jika hal tersebut dilakukan akan turut menjaga keberadaan gula dalam negeri dan sekaligus untuk melindungi petani tebu karena sudah memasuki masa giling.
Hal tersebut dikemukakan Rini usai membuka Forum Koordinasi Pembangunan (FKP) Tahun 2004, yang berlangsung di Hotel Marannu, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/6). Menurutnya, gula sitaan itu sudah dilaporkan ke aparat kepolisian dan dalam proses penyelidikan.
Keputusan apakan gula tersebut dimusnahkan atau diekspor lagi, katanya, masih menunggu hasil penyelidikan dan selanjutnya diputuskan bersama pihak kepolisian, bea cukai dan dewan gula.
“Persoalannya memang gula ini sekarang masanya masa giling petani tebu, masa panen. Ini yang kita jaga. Oleh karena itu kita tidak boleh impor saat ini. Kita jaga gula dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam negeri sehingga pemikirannya tentunya di ekspor. Terus terang kami mengharapkan kalau itu adalah satu hal yang dapat dimungkinkan,” katanya.
Persoalannya, kata Rini, apakah gula tersebut bisa ditahan sampai akhir tahun. Ia sendiri khawatir gula tersebut bisa betul-betul dijaga karena jumlahnya yang begitu banyak. “Ini yang harus kita bicarakan tentunya dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Irmawati - Tempo News Room





