BRTI Tolak Batalkan Pemenang Tender SKKT

Selasa, 22 Juni 2004 | 20:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menolak membatalkan kemenangan PT Pratama Jaringan Nusantara dalam tender Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi. Sikap ini berbeda dengan permintaan Komisi Perhubungan DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Regulasi bulan Mei lalu.

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Hery Nugroho mengatakan sampai dengan rapat terakhir Komite pekan lalu, diputuskan bahwa Pratama akan tetap menjalankan kebijakan sistem kliring. "Dalam rapat yang terakhir sudah sampai pada pembicaraan mengenai service level agreement dengan operator telekomunikasi," kata dia ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa (22/6).

Hery menjelaskan, sebagai pemenang tender, Pratama harus menandatangani dua perjanjian. Perjanjian pertama adalah perjanjian induk (master agreement) dengan Badan Regulasi dan pemerintah yang menjadi dasar pengembangan sistem kliring. Sedangkan perjanjian kedua adalah perjanjian tingkat layanan (service level agreement) dengan semua operator telekomunikasi yang tergabung dalam sistem kliring.

Perjanjian kedua ini akan dikerjakan secara bilateral dengan masing-masing operator. Sebagaimana lazimnya perjanjian tingkat layanan akan memuat sejumlah poin seperti besaran biaya yang harus dibayar operator, kualitas layanan yang memadai, dan sejumlah persyaratan lainnya.

Hery mengaku mendengar kabar bahwa Pratama telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Intec Telecom Systems. Tapi, menurut dia, soal itu adalah masalah internal perusahaan dan Badan Regulasi tidak turut campur di dalamnya.

25 Mei lalu Pratama telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Intec untuk memasok piranti lunak dan layanan terkait lainnya untuk membantu penyelenggaraan sistem kliring. Kerja sama ini akan mulai diimplementasikan pertengahan tahun ini hingga tahun 2005.

Sementara itu Anggota Komite lainnya, Koesmarihati, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa penyelesaian masalah sistem kliring tidak mudah. Menurut Koes yang akan dilakukan Badan Regulasi adalah menjaga agar pelaksananya nanti mengerjakan tugasnya dengan baik dan tidak merugikan operator dan konsumen.

Dalam rapat kerja 12 Mei lalu Komisi Perhubungan DPR mempertanyakan penyelenggaraan sistem kliring. Bahkan Komisi meminta pemerintah mencabut kembali pemenang mitra sistem kliring. “Kita anggap mitra SKKT untuk saat ini tidak ada, BRTI harus mengkaji ulang tentang keberadaan mitra pemerintah untuk SKKT,” kata pimpinan sidang Komisi Perhubungan Rosyid Hidayat saat itu.

DPR juga menilai proses tender yang dimenangi Pratama tidak transparan. Badan Regulasi diminta mengkaji ulang dan memaparkan secara detail formula ideal untuk mitra sistem kliring. “Seharusnya untuk mitra SKKT ini melibatkan seluruh operator dalam bentuk konsorsium,” kata Enggartiasto Lukito, anggota Komisi Perhubungan lainnya.

Ucok Ritonga






Komentar Anda

Kirim