Ketua Inkud Sesalkan Menperindag
Selasa, 22 Juni 2004 | 22:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid menyesalkan pernyataan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi yang mengatakan bahwa gula sebanyak 42.900 ton yang berada di dua gudang Hobros dan BGR sebagai gula ilegal.
“Saya sesalkan hal itu,” kata Nurdin Halid sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (22/6).
Nurdin mengatakan seharusnya Memperindag dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengundang pihaknya untuk membicarakan perihal tersebut. “Karena dia itu regulator. Panggilan itu untuk menanya dahulu. Jangan kemudian langsung cuap-cuap,” katanya.
Dia mempertanyakan larangan impor gula yang dikeluarkan Menperindag karena alasan para petani tebu sudah memasuki masa giling. Padahal beberapa pemegang izin impor gula yang masuk dalam importir terdaftar masih melakukan bongkar gula. Dia mencontohkan yang masih melakukan aktivitas tersebut adalah Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Menjawab pertanyaan bahwa PPI sudah mendapat izin memperpanjang impor lebih dari 30 April, Nurdin mengatakan keputusan itu sangat bisa dipertanyakan. “Kenapa PPI diperpanjang dan PTPN X tidak? Kalau PTPN X diperpanjang tidak ada masalah,” ujarnya.
Muhammad Nafi - Tempo News Room





