Pengurangan Penjaminan Bank Diumumkan Setelah Pembahasan UU LPS

Jum'at, 25 Juni 2004 | 23:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan Boediono mengatakan akan mengumumkan pengurangan penjaminan pemerintah terhadap dana nasabah bank setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan dirampungkan DPR. "Biar Undang-Undang LPS selesai dulu, nanti kami lihat," katanya di Jakarta, Jumat (25/6).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, pengurangan penjaminan pemerintah di bank akan dimulai setelah pemilihan presiden 5 Juli. "Seharusnya sudah diumumkan bulan-bulan ini," katanya. Namun, karena situasinya tak memungkinkan menjelang pemilu, pemerintah memilih menundanya.

Saat ini pemerintah masih sedang menunggu izin presiden sebelum mulai mengumumkan pengurangan penjaminan. Undang-undang itu sendiri, diperkirakan Darmin, akan selesai Juli nanti. Saat ini pembahasannya dengan DPR sudah hampir separuh dari 100 pasal dan 400 daftar inventarisasi masalah.

Pengurangan penjaminan akan dimulai dari dana nasabah selain dana pihak ketiga, yaitu tabungan, deposito dan pinjaman antar bank. Namun, Darmin tak berani memastikan apakah izin itu bisa keluar setelah pemilu presiden dan bisa langsung diumumkan. "Kita lihat nanti, deh," katanya.

LPS akan mulai terbentuk enam bulan setelah undang-undangnya disetujui DPR. Pengurangan penjaminan akan dimulai dari dana nasabah sebesar Rp 1 miliar, lalu turun setiap enam bulan.

Bagja Hidayat - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: