Petani Tebu Tuntut Nurdin Halid Ditangkap
Selasa, 29 Juni 2004 | 21:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Assosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APRI) menuntut Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid ditangkap. Tuntutan ini digelar dalam aksi demo di DPR RI sebelum rapat dengar pendapat antara APRI dengan Komisi V, Selasa (29/6).
Menurut Ketua APRI Arum Sabil, Inkud telah melakukan impor gula secara ilegal. ”Sudah ada fakta bahwa Inkud lah yang bertanggung jawab," kata Arum.
Selain tuntutan penangkapan Nurdin, sekitar 60 petani tebu tadi juga membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan pembubaran Inkud. “Sudah berapa kali Inkud menyakiti hati petani. Dari jeruk, cengkeh, beras, dan sekarang gula,” kata Arum.
Arum membantah pernyataan Nurdin bahwa gula sebanyak 42.900 ton bukan miliknya. Dari data Colateral Manajemen Agreement (CMA) yang juga diterima Tempo News Room menyebutkan bahwa Inkud terkait dengan masuknya gula tersebut.
“Dalam dokumen yang saya temukan, dalam CMA disebutkan di situ Inkud membeli gula pada Phoniex dan dibiayai oleh Standar Chartered Bank dan dijamin oleh Sucofindo. Itu yang terjadi,” kata Arum.
Akibat masuknya gula ilegal tersebut, Arum mengatakan para pedagang saat ini sudah mulai tidak berani membeli gula dari petani. “Dari Rp 3.800 dua minggu yang lalu sekarang turun menjadi Rp 3.400. Ini akibat maraknya penyelundupan,” jelas arum.
Oleh karena itu, kata Arum, pihaknya besok akan mengadukan Inkud ke Mabes Polri. “Besok semua data yang kami miliki akan kami laporkan,” katanya. Berkaitan dengan Abdul Waris Halid, penanda tangan perjanjian impor gula, Arum meminta kepolisian segera menangkapnya. ”Karena dikhawatirkan tidak ketahuan rimbanya. Ini menyulitkan pemeriksan lagi,” ujarnya.
Selain Inkud, Arum mengatakan pihak-pihak yang terkait juga perlu diperiksa, seperti PT Phoenix. Menurutnya, Phoenix selain berperan sebagai pemasok ternyata di dalam manifes juga sebagai penerima barang. “Dari pihak PTPN X juga harus diperiksa. Dan yang paling penting dari Bea dan Cukai,” katanya. Hal ini lantaran sindikat tadi tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi.
M. Nafi - Tempo News Room





