Pemerintah Akan Bentuk Badan Layanan Umum
Rabu, 30 Juni 2004 | 18:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum untuk menertibkan anggaran di instansi yang tidak jelas pengelolaan keuangannya. "Pembentukan badan ini karena ada ketidakjelasan pengelolaan dan pertangugnjawaban keuangan di beberapa instansi pemerintah," kata Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara Mulia P Nasution di Jakarta, Rabu (30/6).
Menurut Mulia, badan ini akan dibentuk pada Januari 2005 melalui peraturan pemerintah. Pembentukan badan di setiap instansi itu merujuk pada telah disahkannya Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Ada tiga bidang instansi dalam Badan Layanan Umum. Pertama, instansi yang menyediakan barang dan jasa pada publik tapi tidak berorientsi pada untung. Instansi ini seperti perguruan tinggi dan rumah sakit. Kedua, instansi pengelola wilayah seperti Badan Otorita Batam dan Badan Pengelola Kemayoran. Ketiga, instansi yang mengelola rekening-rekening seperti dana reboisasi dan dana bergulir.
Badan Layanan itu, kata Mulia, nantinya akan menertibkan anggaran-anggaran yang mengalir ke instansi-instansi tersebut. "Nantinya tidak ada lagi dana-dana yang off budget," katanya. Selama ini laporan-laporan instansi itu tidak ada dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ia mencontohkan dana bergulir. Dana ini, katanya, tidak untuk dihabiskan tapi justru dikembangkan dan ditambah. Dengan sistem yang sekarang, dana tersebut harus disetor ke kas negara. "Lama-lama bisa habis," katanya.
Dengan adanya Badan Layanan ini, anggaran di setiap instansi bisa diketahui oleh masyarakat dan dilaporkan ke DPR setiap tahun. Sehingga seluruh saldo pemerintah setiap tahun bisa diketahui dan dijelaskan keberadaannya. Badan ini juga yang akan diminta untuk menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahunnya. "Seperti perusahaan," kata Mulia.
Keberadaan Badan ini akan berada di bawah tanggung jawab departemen atau instansi yang membentuknya. Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab pada pengelolaannya. Pertanggungjawaban laporan keuangan ke DPR akan disertakan sebagai lampiran departemen terkait.
Bagja Hidayat – Tempo News Room





