Bentuk Badan Layanan Umum Segera Dibentuk
Rabu, 30 Juni 2004 | 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Adanya ketidak-jelasan pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan di beberapa instansi pemerintah, membuat pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum. Tentu saja, tujuan badan itu adalah untuk menertibkan persoalaan anggaran di berbagai instansi pemerintah itu. "Badan ini akan dibentuk pada Januari 2005 lewat peraturan pemerintah," kata Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara, Mulia P. Nasution di Jakarta, Rabu (30/6).
Pembentukan badan itu juga merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Badan akan dibentuk di tiga bidang instansi. Pertama, di instansi penyedia barang dan jasa pada publik tapi tidak berorientsi pada untung, seperti perguruan tinggi dan rumah sakit. Kedua, instansi pengelola wilayah, seperti Badan Otorita Batam dan Badan Pengelola Kemayoran. Ketiga, instansi pengelola rekening-rekening, seperti dana reboisasi dan dana bergulir. "Nantinya, tidak ada lagi dana-dana off budget," kata Nasution.
Menurut Nasution, selama ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak memasukkan laporan-laporan instansi itu. Dicontohkannya, dana bergulir yang justru terus berkembang dan bertambah. "Dengan sistem sekarang, dana itu harus disetor ke kas negara," kata Nasution.
Adanya Badan Layanan Umum tentu saja akan membuat masyarakat bisa tahu anggaran di tiap instansi. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat bisa menerima laporan di tiap tahun, sehingga seluruh saldo pemerintah bisa diketahui keberadaannya. Apalagi, badan inilah yang akan menyusun rencana kerja dan anggaran tiap tahunnya.
Walau Menteri Keuangan bertanggung-jawab terhadap pengelolaannya, keberadaan badan ini akan berada di bawah tanggung-jawab departemen atau instansi yang membentuknya. Pertanggung-jawaban laporan keuangan ke DPR akan disertakan sebagai lampiran departemen terkait. Untuk daerah, badna ini berada berada di bawah kewenangan pejabat keuangan daerah. Sehingga, rencana kerja dan anggaran badan ini akan menjadi bagian dari rencana kerja pemerintah daerah.
Bagja Hidayat - Tempo News Room





