DPR Minta Tata Niaga Impor Gula Direvisi

Rabu, 30 Juni 2004 | 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat meminta surat keputusan (SK) Menteri Peindustrian dan Perdagangan (Menperindag) nomor 643 tentang tata niaga impor gula, direvisi. "SK ini hanya kebijakan antara. Ke depan harus ada instrumen tarif yang harus dijalankan simultan dengan program pemberantasan penyelundupan," kata Suryadharma Ali, Ketua Komisi V DPR, di Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut Surya, revisi diharapkan fokus pada soal kerjasama importir dengan pihak ketiga, integrasi di sektor produksi hingga perdagangan dan distribusi gula, serta kebijakan impor dan jaminan harga di tingkat petani. "Sambil membenahi sektor yang terkait dalam industri gula ini, diharapkan produktivitas tanaman tebu dapat terus meningkat. Indonesia harus dapat mencapai swasembada gula," kata Surya.

Sementara itu, Ketua Dewan Gula Indonesia, Bungaran Saragih menyatakan, SK Menperindag sudah memenuhi harapan petani tebu dan industri gula nasional. Bahkan, pelaksanaan SK mampu mengangkat harga gula petani dari Rp- 2.600 per kilogram pada 2003 menjadi Rp. 3.520 per kilogram pada tahun ini. "Inikan di atas harga dasar yang ditetapkan, yaitu Rp 3.410 per kilogram," kata Bungaran.

Menurut Bungaran, tata niaga juga mampu mengatur arus masuk gula impor sesuai kebutuhan dalam negeri. "Ada keseimbangan persediaan dan stabilisasi harga," kata Bungaran. Sehingga, Dewan Gula justru mendukung peningkatan status tata niaga gula menjadi keputusan presiden. "SK ini hanya berlaku sampai 2005, sementara kita masih perlu kebijakan ini sampai peningkatan produktivitas yang diagendakan berlangsung sampai 2007," kata Bungaran.

Anastasya Andriarti - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: