Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Menakertrans: Kunci Trafficking Ada di Imigrasi
Jum'at, 16 Juli 2004 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menanggapi banyaknya tenaga kerja wanita yang dijual untuk dijadikan pekerja seks komersial (trafficking), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan bahwa kunci dari masalah ini ada di Imigrasi.

"Jika Imigrasi lebih hati-hati dan selektif melihat tujuan memperoleh paspor, maka ini tidak akan terjadi," katanya seusai membuka temu dialog bisnis transmigrasi berbasis investasi dan kemitraan di Jakarta, Kamis (15/7).

Jacob menyetujui Undang-Undang Imigrasi yang membenarkan semua warga negara berhak memperoleh paspor. Namun, menurutnya, Imigrasi jangan asal memberi paspor untuk anak berusia 14-15 tahun. Imigrasi harus selektif melihat tujuan untuk memperoleh paspor. "Jangan mereka yang mau kerja, malah menjual diri. Ini tidak boleh," ujarnya.

Jacob mengatakan, harus ada ketegasan aparat kepolisian dan TNI di daerah perbatasan, seperti Entikong. Juga ketegasan dari aparat desa dalam memberikan rekomendasi untuk memperoleh paspor. "Aparat di desa jangan memalsukan KTP, usia, status anak di bawah umur 18 tahun," katanya.

Namun ia juga meminta kesadaran bangsa jika ingin ke luar negeri, harus melalui mekanisme yang benar. "Jangan ilegal," katanya.

Ia menegaskan agar hal ini tidak terulang lagi, maka harus diantisipasi dengan Undang-Undang Penempatan Perlindungan TKI di luar negeri. "Ini harus segera diselesaikan. Harus!" katanya.

Merespon DPR yang akan menunda pembahasan RUU ini, Jacob berencana mengundang anggota DPR agar mereka segera membahas RUU ini. "Tinggal 50-an pasal dalam lima kali pembahasan pasti sudah selesai. Tidak ada problem," katanya.

Namun, katanya, masalah ini harus diselesaikan melalui kerja sama lintas sektoral. "Tidak mungkin Depnakertrans sendiri," katanya. Ia menambahkan sebenarnya masalah trafficking bukan tanggung jawab Depnakertrans, karena Depnakertrans hanya mengurusi TKI legal.

Badriah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Myanmar Bantah Terlibat Penyadapan
Setiap Minggu 200 TKI Pulang Dari Malaysia
Ditangkap, TKW Dibawah Umur
Peraturan Pemerintah Pusat Tak Lindungi Buruh Migran
Menteri Tenaga Kerja Tandatangani Mou RS Pekerja
PAD Bekasi dari Tenaga Kerja Hilang Rp 12 Miliar
Ribuan Karyawan Pabrik Sepatu Di-PHK
Menteri Tenaga Kerja Sahkan Pengurus Serikat Pekerja BUMN
Berkas Abu Jiril Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Ratusan Karyawan Hotel Nikko Tolak PHK
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
Depnakertrans
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap
Banyuwangi Dapat Rp 7 Miliar
Purwakarta Tunda Proyek Rp 26 Miliar

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data