|
Ekonomi Bisnis
Menakertrans Perintahkan Cabut SIUP PT AAJ
Jum'at, 16 Juli 2004 | 14:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea memerintahkan Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN) memanggil dan mencabut Surat Izin Usaha dan Penerbitan (SIUP) perusahaan jasa tenaga kerja PT Agesa Aksa Jaya (AAJ) menyusul kasus pemukulan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang kabur dari tempat penampungan oleh petugas keamanan PT AAJ.
Jacob juga meminta dua orang petugas keamanan tersebut dituntut secara hukum karena main hakim sendiri. "Masa orang mau lari dipukulin satpam. Itu yang tidak saya harapkan," katanya seusai membuka temu dialog bisnis "Transmigrasi Berbasis Investasi dan Kemitraan" di Jakarta, Kamis (15/7).
Sebelumnya diberitakan, Rabu (14/7) pagi, calon TKW asal Wonosobo, Jawa Tengah, Fadijah (26 tahun), dianiaya Sugiarto dan Rasimun, dua petugas keamanan penampungan TKW milik PT AAJ saat akan melarikan diri dari tempat penampungan di Jalan Tebet Utara III Jakarta Selatan.
Fadijah mencoba melarikan diri karena janji PT AAJ untuk memberangkatkannya ke Malaysia 15 hari yang lalu tidak ditepati. Padahal ia sudah berbulan-bulan berada di tempat penampungan tersebut.
Semula Fadijah sudah mencoba meminta izin kepada pengelola perusahaan untuk pulang kampung, tapi tidak dibolehkan dengan alasan perusahaan sudah mengeluarkan biaya cukup besar. Fadijah terus mendesak sampai akhirnya perusahaan membolehkan, asal membayar Rp 2,5 juta.
Fadijah tidak memiliki uang sebanyak itu dan akhirnya terpaksa mendekam di dalam penampungan sampai ada kesempatan untuk melarikan diri
Badriah - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|