Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

Menakertrans Perintahkan Cabut SIUP PT AAJ
Jum'at, 16 Juli 2004 | 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea memerintahkan Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN) memanggil dan mencabut Surat Izin Usaha dan Penerbitan (SIUP) perusahaan jasa tenaga kerja PT Agesa Aksa Jaya (AAJ) menyusul kasus pemukulan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang kabur dari tempat penampungan oleh petugas keamanan PT AAJ.

Jacob juga meminta dua orang petugas keamanan tersebut dituntut secara hukum karena main hakim sendiri. "Masa orang mau lari dipukulin satpam. Itu yang tidak saya harapkan," katanya seusai membuka temu dialog bisnis "Transmigrasi Berbasis Investasi dan Kemitraan" di Jakarta, Kamis (15/7).

Sebelumnya diberitakan, Rabu (14/7) pagi, calon TKW asal Wonosobo, Jawa Tengah, Fadijah (26 tahun), dianiaya Sugiarto dan Rasimun, dua petugas keamanan penampungan TKW milik PT AAJ saat akan melarikan diri dari tempat penampungan di Jalan Tebet Utara III Jakarta Selatan.

Fadijah mencoba melarikan diri karena janji PT AAJ untuk memberangkatkannya ke Malaysia 15 hari yang lalu tidak ditepati. Padahal ia sudah berbulan-bulan berada di tempat penampungan tersebut.

Semula Fadijah sudah mencoba meminta izin kepada pengelola perusahaan untuk pulang kampung, tapi tidak dibolehkan dengan alasan perusahaan sudah mengeluarkan biaya cukup besar. Fadijah terus mendesak sampai akhirnya perusahaan membolehkan, asal membayar Rp 2,5 juta.

Fadijah tidak memiliki uang sebanyak itu dan akhirnya terpaksa mendekam di dalam penampungan sampai ada kesempatan untuk melarikan diri

Badriah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menakertrans: Kunci Trafficking Ada di Imigrasi
KBRI Buat SPLP untuk Pulangkan TKI Ilegal
Setiap Minggu 200 TKI Pulang Dari Malaysia
Ditangkap, TKW Dibawah Umur
Peraturan Pemerintah Pusat Tak Lindungi Buruh Migran
80% TKW di Penampungan KBRI Menjadi PSK
Ratusan Buruh Migran Unjuk Rasa
Menteri Tenaga Kerja: Kualitas TKI Tidak Memadai
Amien Rais Jemput TKI
Menteri Tenaga Kerja Tandatangani Mou RS Pekerja
> selengkapnya...


Referensi

HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13
Polisi Ringkus Pembuat Uang Palsu
Klinik HIV/AIDS untuk Napi Banceuy
PDIP Kecewa Kepala Daerah Dilarang Kampanye.

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data