Perusda Kaltim Gugat KPC dan Bupati Kutai Timur

Rabu, 21 Juli 2004 | 17:20 WIB

TEMPO Interaktif, Samarinda:Perusahaan daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) telah memberikan kuasa hukum kepada Darwaman Nugroho & co untuk melakukan gugatan soal divestasi Kaltim Prima Coal. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam surat kuasa, layangan gugatan terbagi dua. Pertama gugatan yang diarahkan ke Bupati Kutai Timur dengan dasar gugatan karena telah melakukan transaksi pembelian saham KPC sebesar 18,6 persen dari 51 persen yang didivestasikan ke Kaltim. Pembelian itu dianggap melanggar kesepakatan bersama antara pemerintah Kaltim dengan pemerintah Kutai Timur.

Sedangkan gugatan kedua terdapat 9 pihak yang menjadi
tergugat, yakni Kaltim Prima Coal (KPC), Rio Tinto Plc,
BP Plc, Pasific Resources Investment Limited, Sangatta
Holding, BP International Limited, Kalimantan Coal
Limited, Bumi Resources, Mahyuddin (Bupati Kutai Timur),
Purnomo Yusgiantoro, Djoko Darmono, Dorojatun
Kuntjorojakti.

Sembilan tergugat tersebut dituding telah melawan hukum
pasal 1365 KUHP yang dilakukan oleh para tergugat secara
bersama-sama, bersekokol atau bekerja sama telah melawan
hukum sehingga menyebabkan terjadinya penundaan dan
kewajiban divestasi KPC.

Direktur Utama Perusda MBS, Nurtjahyo yang dikonfirmasi
menolak memberikan komentar secara rinci mengenai layangan gugatan yang dilakukan instansi. Pasalnya, pihaknya masih memerlukan pembicaraan dulu dengan kuasa hukumnya. Namun dia mengakui, adanya gugatan yang dilayangkan kepada KPC maupun pemerintah pusat.

"Saya pikir, lebih baik kuasa hukum yang akan memberikan
penjelasan soal layangan gugatan yang diajukan. Meraka
(kuasa hukum,red) yang lebih memahaminya," paparnya.

Wakil ketua DPRD Kaltim, Kasyful Anwar As'ad mengemukakan, secara politis masalah divestasi sudah diserahkan sepenuhnya kepada eksekutif untuk memperoleh saham keseluruhan yang didivestasikan sebanyak 51 persen.
Sehingga, rencana eksekutif untuk melayangkan gugatan
secara tidak langsung sudah mendapatkan persetujuan.
"Apapun yang dilakukan eksekutif, legislative sudah
menyatakan setuju dan memberikan hak sepenuhnya," ujarnya.

Namun dia menyarankan, agar masalah divestasi jangan
sampai berakibat terjadinya konflik antara pemerintah
provinsi Kaltim dengan pemerintah Kutai Timur. Mungkin
saja, katanya, yang dilakukan Kutai Timur merupakan jalan
yang terbaik untuk masyarakatnya. "Apabila pemerintahan di daerah terjadi konflik, maka dikhawatirkan justru akan
memperhambat hak masyarakat Kaltim untuk peroleh saham
KPC," ujarnya.

"Perseteruan antara pemerintah Kaltim dan Kutai Timur
harus segera diselesaikan. Kita inginkan perolehan saham
KPC sejalan dan tidak terjadi kecurigaan. Legislatif tetap menyatakan, apapun yang dilakukan pemerintah Kaltim, secara langsung sudah disetujui," ujarnya.

Rusman - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: