Pemda Kaltim Tuding Menteri ESDM Bertanggung Jawab Soal KPC
Jum'at, 23 Juli 2004 | 14:49 WIB
TEMPO Interaktif, Samarinda:Pemerintah Kalimantan Timur menuding pihak yang paling bertanggung jawab mengacaukan divestasi 51 persen saham perusahaan batu bara PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yakni pemerintah pusat yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Purnomo Yusgiantoro. Pasalnya, kementrian tersebut diduga sengaja memperhambat divestasi yang menjadi hak masyarakat Kaltim.
"Pusat menjadi pihak yang sangat bertanggung jawab.
Karena selama ini yang menghambat dan membuat konflik
antar instansi, sehingga divestasi semakin rumit dan
tidak pernah bisa terselesaikan," tegas Syaiful
Teteng, Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur kepada
Tempo News Room.
Tak hanya pemerintah pusat yang dituding bertanggung
jawab, Teteng juga menyebutkan perusahaan yang menjadi
pengacau divestasi KPC. Pihak yang dituding itu yakni
Rio Tinto (RT) dan Beyond Petroleum (BP Plc). Kedua perusahaan itu
diduga ikut bersekokol dengan pemerintah pusat.
Karena, perusahaan asing itu semestinya menjalankan
kewajibannya.
Namun karena bekerja sama dengan pusat, kata Teteng,
maka tindakan apapun yang diputuskan oleh perusahaan
itu mendapat legalitas dari pusat. Dampaknya, setiap
transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selalu
tidak membawa hasil. "Lagi-lagi, divestasi kandas
lagi. Kami anggap pusat dengan BP Plc dan RT
bersekokol," paparnya.
RT dan BP Plc merupakan pemegang 100 persen saham KPC
sebelum saham perusahaan batu bara terbesar di Kaltim
itu terjadi akuisisi oleh Bumi Resources (BR) yang
merupakan salah satu perusahaan Bakrie Group. Nilai
akuisisi itu yakni 500 juta US dollar. Sedangkan
sebelum terjadinya akuisisi, pemerintah Kaltim sudah
menyatakan persetujuannya dengan harga 100 persen
sebesar 822 juta US dollar.
Atas dasar kekacauan inilah, ungkap Teteng, akhirnya
pemerintah Kaltim mempergunakan jalur hukum untuk
menguak segala persoalan yang terjadi. Sehingga ada
kekuatan hukum untuk mentransparankan kepada
masyarakat mengenai pihak yang dianggap bersalah
dalam proses divestasi selama ini. "Gugat menggugat
akhirnya menjadi jalan terakhir dan menurut kami jalan
terbaik," ujarnya.
Gugatan yang berkaitan divestasi KPC dilayangkan,
yakni oleh Pemerintah Kaltim ke pengadilan negeri
Jakarta Selatan secara pidana dan perdata dengan
tergugat dari menteri sampai perusahaan pemegang saham
lama (RT dan BP Plc, red). Gugatan itu hingga saat ini
masih terus berlangsung.
Gugatan selanjutnya dilayangkan Perusda Melati Bhakti
Satya (MBS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Samarinda dengan tergugat Bupati Kutai Timur, pemegang
saham lama (RT dan BP Plc), dan pemegang saham baru
(BR), serta beberapa menteri. Menariknya, perusahaan
daerah (perusda) Pertambangan dan Energi Kutai Timur
dikabarkan akan melakukan gugatan kepada menteri ESDM
dengan alasan mensetujui pembelian saham 18,6 persen
oleh pemerintah Kutai Timur.
"Walaupun ada antar instansi di pemerintahan daerah
yang terkena gugatan, itu merupakan bentuk
mengingatkan terjadinya kesalahan dan mengajak kembali
untuk saling bersama-sama merebut hak seluruh rakyat
Kalimantan Timur," ujarnya.
Rusman - Tempo News Room





