LSM Tolak Jaminan Pemerintah di Proyek LNG Tangguh
Rabu, 28 Juli 2004 | 19:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak jaminan yang akan diberikan pemerintah kepada pengembang proyek gas alam cair (Liquified Natural Gas/LNG) Tangguh, British Petroleum (BP) Plc. Karena pemberian jaminan itu dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan fiskal dan menjadi beban ekonomi di masa mendatang.
Penolakan itu antara lain disampaikan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Working Group On Power Sector Restructuring (WGPSR), pengamat perminyakan Ramses Hutapea dan Kurtubi, serta ekonom Drajat Wibowo, di Jakarta, Rabu (28/7).
Dalam proyek LNG Tangguh, Papua, pembeli menginginkan agar semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di masa mendatang tidak bisa menghalangi ketentuan dalam kontrak. Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), sebagai wakil pemerintah, wajib menanggung biaya ganti rugi kepada pembeli, jika terjadi kegagalan pasokan LNG akibat kebijakan baru tersebut.
BP telah mengajukan draf perjanjian penjualan gas (Gas Sales Agreement) yang memuat pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pemerintah. Misalnya, pemerintah harus siap membayar klaim sekitar US$ 300 juta jika klausul itu dilanggar. Pemerintah juga wajib membayar ganti rugi atas beberapa kondisi seperti perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah, atau peraturan baru yang bisa menghalangi penjualan gas seperti yang disepakati dalam kontrak.
Kewajiban itu berlaku pula bila terjadi pergantian kontraktor bagi hasil, amandemen terhadap perjanjian jual beli yang telah disepakati, atau bila ada instruksi pada penjual untuk mengalihkan atau membatalkan sebagian atau seluruh suplai atau penjualan LNG Tangguh.
Retno Sulistyowati ? Tempo News Room





