Nasib Pesangon Karyawan Texmaco Tak Jelas
Kamis, 12 Agustus 2004 | 14:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Baik pihak, yaitu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saling lempar tanggung jawab soal nasib pesangon 25 ribu karyawan Texmaco. Itulah rangkuman hasil sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) di kantor Depnakertrans Jakarta, Kamis (12/8).
"Ini membingungkan kami. Pemerintah bilang pengusaha yang bertanggung jawab, pengusaha bilang pemerintah. Siapa yang mau bertanggung jawab," kata Ahmad Sopari ketua Serikat Pekerja LEM SPSI usai sidang P4P hari ini (12/8). Ahmad menambahkan, ia sudah bertemu dengan pihak BPPN maupn pengusaha, namun masalah ini menurutnya tetap tidak jelas.
Dalam sidang tersebut, Marimutu Sinivasan menyatakan ia tidak bisa membayarkan pesangon langsung karena semua asetnya ditahan BPPN. Padahal aset tersebut dapat digunakan sebagai jaminan melakukan pinjaman untuk membayar pesangon tanpa dicicil. "Kalau jual 1 atau 2 perusahaan masih bisa jadi jaminan cukup untuk BPPN dan masalah karyawan bisa diselesaikan," kata Sinivasan.
Sinivasan berpendapat setelah BPPN mengambil alih Texmaco maka BPPN bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan. Sedangkan BPPN menyangkal, semua ini tanggung jawabnya, meski telah mengambil alih Texmaco.
Ahmad menyayangkan sikap yang saling lempar tanggungjawab itu. Padahal, sudah delapan orang karyawan Texmaco meninggal karena depresi. "Mereka tidak tau berapa aliran listrik yang sudah diputus dan rumah yang sudah disegel," katanya. Bahkan, katanya, anak-anak kami sudah tidak sekolah. "Tukang ojek dari Karawang sampai Subang itu bekas karyawan Texmaco," katanya.
Karyawan sendiri bersedia di PHK asalkan uang pesangon tidak dibayar secara mencicil selama 12 kali selama 12 bulan seperti yang diinginkan perusahaan. "Kami hanya menuntut uang kompensasi," katanya.
Ketua P4P Sianturi sendiri menilai, tidak pernah ada pesangon cicilan kecuali kesepakatan kedua belah pihak.
Kini ia menggantungkan harapan pada Menakertrans yang menjanjikan bahwa jika aset tidak bisa dijual maka pihak Depnakertrans akan memveto. "Hasil veto ini tidak tau kemungkinannya apakah dijual atau pemerintah yang menyediakan dana," katanya.
Dana pesangon besarnya Rp 55 miliar untuk karyawan di Subang dan Karawang belum termasuk Rp 8,5 miliar iuran jamsostek yang tertunda.
Sementara itu, Marimutu menyesalkan, mengapa Wakil Ketua Tim Kelompok Kerja Pemberesan Aset I Nyoman Sander tidak dapat hadir dalam sidang tersebut.
Badriah - Tempo News Room





Komentar Anda :