close

Sinivasan Akan Gugat Temenggung, Kwik dan Laksamana

Jum'at, 13 Agustus 2004 | 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam waktu dekat bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan akan mengajukan Syarifuddin Temenggung, Kwik Kian Gie, Laksamana Sukardi dan beberapa pejabat BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ke pengadilan karena ia menilai telah terjadi konspirasi untuk memacetkan Texmaco.

“Seorang menteri mengatakan kepada saya ada dua menteri yang mematikan Texmaco, yaitu Kwik dan Laksamana,” katanya dalam sidang P4P antara BPPN, pengusaha dan karyawan di Jakarta (12/8).

“Jadi mereka semua ingin mematikan perusahaan ini untuk kepentingan konglomerat tertentu, untuk ambil perusahaan ini dan mereka memaksa saya juga untuk pengalihan perusahaan,” katanya.

Ia mengatakan hal ini bermula dari penurunan kategori kolektibilitas Texmaco dari peringkat tiga menjadi lima yang dilakukan Kwik Kian Gie melalui peraturan menteri sehingga akhirnya portofolio Texmaco Group dialihkan kepada BPPN Februari 2000.

Padahal, menurutnya, saat itu perusahaan masih baik dan memiliki solvabilitas baik. “Kwik Kian Gie menurunkan menjadi kategori lima karena ingin melindungi bisnis lain. Ini konspirasi,” katanya.

Juru bicara Kelompok Kerja Tim Pemberesan Aset BPPN, Aulia, menyatakan bahwa hal tersebut sama sekali berada di luar mainframe BPPN karena BPPN baru mulai terlibat sejak dialihkan ke BPPN 13 Maret 2000. “Hal-hal yang terjadi sebelum tanggal tersebut di luar kontrol dan pengetahuan dan keterlibatan BPPN,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kolektibilitas adalah hubungan antara bank dengan Bank Indonesia dan hal tersebut terjadi sebelum pengalihan. “Jadi kategori kolektibilitas lima terjadi sebelum pengalihan tersebut. Setelah ada kesepakatan pengkategorian kolektibilitas lima, baru dialihkan,” katanya.

Sinivasan sendiri menyangkal argumen tersebut. Karena menurutnya pengambilalihan tersebut ditandatangani Ketua BPPN, Menteri Keuangan dan direktur bank-bank bahwa restrukturisasi akan selesai dan akan dijadikan sebagai going concern. “Tapi mereka (ketua dan wakil ketua BPPN) tidak pernah pakai perjanjian tersebut untuk restrukturisasi,”katanya.

Ia menambahkan, BPPN berjanji melakukan restrukturisasi Texmaco satu hingga tiga bulan dan tetap dilaksanakan sebagai going concern. Namun, katanya, mereka melakukan restrukturisasi sampai dua tahun.

“Itu ada kesepakatan dengan menteri, bank, Cacuk dan Texmaco (KKSK) tetapi janji itu semua dicederai belakangan oleh Temenggung,” katanya. Ia menambahkan, bahwa yang terjadi selama ini di negara mana pun, harus diselesaikan dalam enam bulan. “Kredit itu direstrukturisasi advisor Deloitte Touche di bank negara, tinggal mereka meneruskan,” katanya.

Waktu di BPPN, katanya, saya dipaksa beberapa kali untuk menyerahkan aset saya itu kepada konglomerat yang lain dengan keputusan presiden. “Yang mana saat itu saya tolak,” katanya. Ia menilai tidak ada itikad baik dari BPPN, Kwik maupun Laksamana dalam proses restrukturisasi Texmaco. “Kalau mau restrukturisasi, perusahaan sudah jalan,” katanya.

Badriah - Tempo News Room

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan