Presiden Perpanjang Masa Tugas Tim Pemberesan BPPN
Rabu, 18 Agustus 2004 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden akhir pekan lalu telah menandatangani keputusan presiden soal perpanjangan masa tugas tim pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)..Sekretaris Negara Bambang Kesowo mengatakan masa tugas tim pemberesan BPPN yang seharusnya selesai 27 Agustus nanti telah diperpanjang hingga akhir Februari 2005.
Menurut Kesowo, alasan perpanjangan ini semata-mata disebabkan proses audit terhadap BPPN yang hingga saat ini belum juga selesai. "Diperpanjang sama dengan masa tugas sebelumnya, tapi kalau selesai sebelum waktunya berakhir ya tidak masalah," kata Kesowo kepada wartawan usai mendampingi Presiden Megawati menghadiri Peringatan Kemerdekaan di Jakarta Convention Center, Rabu (18/8).
Minggu lalu Menteri Keuangan Boediono mengatakan, tim pemberesan akan membentuk kelompok kerja lebih kecil yang bertugas menyelesaikan aset-aset yang ditanganinya. Kelompok kerja ini akan lebih fokus menyelesaikan aset dan tidak harus bekerja hingga massa kerja tim pemberesan berakhir. ?Kalau ada kelompok kerja yang sudah selesai lebih cepat masa kerjanya, langsung ditutup,? kata Boediono.
Menurut Boediono, perpanjangan masa kerja ini juga tidak akan terganggu adanya pergantian pemerintahan baru pada Oktober. Sebagai penanggungjawab apabila terjadi pergantian pemerintahan adalah menteri keuangan yang baru.
Sapto Pradityo - Tempo News Room





