Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Rabu, 18 Agustus 2004 | 20:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sampai 15 Agustus 2004, penerimaan pajak mencapai Rp. 128,5 triliun atau 55,4 persen dari seluruh target penerimaan pajak tahun ini. "Jumlah ini meningkat 13 persen, dibandingkan penerimaan pada periode sama tahun lalu," kata Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo di Jakarta, Rabu (18/8).
Penerimaan pajak ini terdiri dari pajak penghasilan minyak dan gas (Rp. 11,9 triliun), penghasilan non minyak dan gas (Rp. 63,5 triliun), pertambahan nilai (Rp. 45,2 triliun), bumi dan bangunan (Rp. 6,8 triliun) dan lainnya (Rp. 1,1 triliun). Menurut Hadi, hasil penerimaan ini tidaklah terlalu buruk.
Sementara itu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sudah mencapai Rp. 14,2 triliun atau meningkat 42 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Bagja Hidayat - Tempo News Room
TOPIK
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Hiburan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Penghasilan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (Ppn-BM)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
- Pajak Reklame
- Dirjen Pajak





