Deviden Permata akan Diperhitungkan Dalam Harga Penjualan
Senin, 06 September 2004 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Muhammad Syahrial, menyatakan pemerintah berhak atas deviden dari keuntungan operasional Bank Permata. "Karenanya, kita akan memasukkan perhitungan deviden dalam bagian harga dasar," ujarnya dalam acara seminar bertema 'Era Baru Perbankan Indonesia' di Jakarta, Senin (6/9).
Menurut Syahrial, PPA akan memastikan deviden yang akan diterima, dimasukkan dalam perhitungan harga Bank Permata yang akan diatur dalam perjanjian jual beli atau Sales and Purchase Agreement (SPA). "Atau kita juga bisa terlebih dahulu meminta deviden dari hasil operasional Permata, mulai Januari tahun ini," katanya.
Syahrial berpendapat, merupakan hak pemerintah untuk mendapatkan deviden dari hasil operasional Bank Permata, selama ini. Karena pemerintah adalah pemegang saham terbesar dari bank tersebut."Yang jelas, karenanya kita akan memastikan bahwa pemerintah mendapatkan haknya, yaitu deviden dari keuntungan operasional Permata selama ini," ujarnya.
Syahrial juga mengungkapkan PPA sudah menerima deviden dari beberapa bank divestasi sebesar Rp 250 milliar yang didapat dari Bank Danamon, BCA dan Bank Niaga. "Semuanya nanti akan kita setorkan ke Menteri Keuangan. Sementara untuk BI masih belum memberikan deviden," ujarnya.
Syahrial menambahkan pihaknya masih akan menunggu penjualan 51 persen saham Bank Permata yang saat ini dilakukan, untuk melakukan penjualan 20 persen saham kepemilikan pemerintah di Bank Permata. "Kita tunggulah, hasil penjualan 51 persennya itu," katanya.
Menurut Syahrial, apabila hasil penjualan 51 persen saham Permata mencukupi untuk memenuhi kewaiban setoran kepada APBN sebesar Rp 2,8 trilliun, maka dia tidak akan terburu-buru untuk menjual sisa 20 persen saham pemerintah di Bank Permata.
Amal Ihsan - Tempo News Room





